Masuk Gedung DPR Kini Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Rapid/Swab Negatif

18 Desember 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas Damkar DKI melakukan penyemprotan disinfektan di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Damkar DKI melakukan penyemprotan disinfektan di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Lingkungan Gedung DPR, MPR, dan DPD ikut mengantisipasi tingginya kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Kini, masuk Gedung DPR tak lagi seperti biasa, pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid test nonreaktif atau hasil swab negatif.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.
Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi tertanggal 8 Desember 2020.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, surat itu diterbitkan sebagai hasil evaluasi dari pihak Kesetjenan. Sehingga baik tamu anggota, maupun sekretariat harus dipastikan bebas COVID-19.
Surat Edaran Bersama Wajib tunjukkan keterangan COVID-19 di lingkungan parlemen. Foto: Dok. Istimewa
"Ini kan COVID-19 ini kan faktanya masih pasang surut. Sementara ada staf-staf kita di beberapa sekretariat yang positif COVID-19. Kita kan enggak tahu ini dari mana. Sehingga kita harus memastikan bahwa yang ke DPR harus clear benar. Supaya DPR tidak menjadi klaster baru," kata Indra kepada wartawan, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
Indra menjelaskan, kebijakan itu berlaku sampai ada evaluasi dari status PSBB Jakarta. Akan tetapi, ditegaskan dia, meskipun PSBB melandai, DPR akan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sampai nanti kalau sudah ada evaluasi PSBB-nya sudah memungkinkan, kita akan evaluasi. Tapi dengan PSBB yang sudah akan melandai pun kita akan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan standar minimal supaya menghindari pengerumunan," papar Indra.
Berikut isi surat edaran bersama yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test:
1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
ADVERTISEMENT
2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.
4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.