Masuk Makkah di Musim Haji tanpa Visa Resmi Bisa Terancam Denda dan Pidana

31 Mei 2024 23:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah Jasam. Foto: Dok. Media Center Haji
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah Jasam. Foto: Dok. Media Center Haji
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musim haji telah tiba. Pemerintah Arab Saudi memperketat jalur masuk menuju Makkah untuk mengantisipasi jemaah haji ilegal agar proses ibadah pada puncak haji nanti bisa berjalan dengan aman dan lancar.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan di lima titik check point (pos pemeriksaan) dari arah Madinah ataupun Jeddah. Bagi jemaah yang datang dari Jeddah akan melewati dua titik check point.
“Pertama di Shumaisi. Dan yang kedua yang pas biasa cek orang umrah itu, di daerah Zaidi," kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah Jasam saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Kamis (30/5/2024).
Nasrullah bercerita, berdasarkan pengalamannya bulak-balik Jeddah-Makkah, pemerintah Arab Saudi memang semakin memperketat pengecekan. Baik itu untuk orang yang hanya melintas, juga untuk jemaah yang mau masuk ke Makkah.
"Hampir tiap hari saya ke Makkah. Itu di Shumaisi itu ada check point rutin dari pemerintah Arab Saudi. Karena saya punya tasreh murur untuk izin masuk Makkah, itu bukan hanya diperlihatkan kertasnya saja, tapi dicocokkan dengan alat yang mereka punya," ucap dia.
Jemaah Indonesia usai mengambil Miqat di Masjid Bir Ali. Foto: Darmawan/Media Center Haji
Jika surat izin yang dibawanya itu sesuai dengan alat tersebut, maka dia baru diizinkan melewati pos pemeriksaan. Namun, bila hasilnya tidak cocok maka akan diarahkan ke luar daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami pun yang di Arab Saudi itu ketika masuk ke Makkah, itu mendapatkan pemeriksaan yang cukup ketat, dan tiap hari diperiksa," kata Nasrullah.
Untuk check point di jalur Madinah-Makkah pemeriksaan lebih ketat lagi karena jemaah harus melewati tiga kali pos pemeriksaan, yaitu di daerah setelah Dzul Hulaifah (Bir Ali), pertengahan jalur Madinah-Makkah, dan di daerah Jumum.
"Kalau dari Madinah, malah sejak ngambil Miqat di Bir Ali sudah dicek. Belum lagi nanti beberapa cek point, mungkin kalau nggak salah ada tiga," jelas dia.
Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Denda 10 ribu riyal dan deportasi
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan memberikan denda bagi siapa pun yang masuk ke Makkah tanpa izin haji. Aturan ini berlaku pada 2-20 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan denda 10.000 riyal atau setara Rp 43 juta bagi siapa pun yang masuk Makkah tanpa memiliki izin haji.
Hukuman akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah. Selain itu juga di stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji dan pusat kendali keamanan sementara.
Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait hal tersebut.
Denda 10.000 riyal akan berlaku bagi semua pelanggar. Termasuk Warga Negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung. Khusus ekspatriat yang melanggar aturan tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk Saudi dalam waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri menegaskan denda akan berlipat ganda jika pelanggaran berulang. Dengan begitu diharapkan jemaah haji dapat mematuhi aturan dan instruksi haji sehingga pelaksanaan haji dapat berjalan dengan mudah dan nyaman.
Ka'bah dipasangi kain putih tanda musim haji dimulai, 23 Mei 2024. Foto: Dok. gph.gov.sa
Sanksi untuk Pembawa Jemaah Haji Tanpa Izin
Kementerian sebelumnya juga mengatakan akan memberikan hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimum 50 ribu riyal atau setara Rp 216 juta bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga akan disita sesuai dengan keputusan pengadilan. Jika pelaku ekspatriat maka setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda akan diberikan sanksi larangan masuk Saudi dalam waktu tertentu.
Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.
ADVERTISEMENT