Masuk Mal di Banda Aceh Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

17 September 2021 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa suhu tubuuh pengunjung yang memasuki mal plaza Aceh di Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa suhu tubuuh pengunjung yang memasuki mal plaza Aceh di Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh mengajak warganya untuk menjalankan secara ketat Instruksi Wali Kota (Inwal), nomor 15 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19 di pusat ibu kota provinsi Aceh tersebut.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, Inwal itu dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
“Kita harap semua tetap waspada, disiplin dan jangan lengah. Terhadap aturan yang ada (Inwal), mari kita terapkan secara ketat agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Aminullah, Jumat (17/9).
Aminullah menjelaskan, adapun aturan yang tertuang dalam Inwal tersebut ialah mengatur soal restoran atau rumah makan, kafe dengan skala kecil/sedang/besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Kepada para pemiliknya diminta untuk melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
“Kemudian bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” ujar Aminullah.
Kemudian, bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan/mal sementara waktu.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan harus ditutup. Untuk sektor-sektor lainnya, seperti aktivitas belajar-mengajar masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (daring).
“Poin-poin yang diatur ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua serta mengacu pada Ingub Aceh Nomor 19/INSTR/2021,” ungkap Aminullah.