Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masuk Masjidil Haram Tanpa Izin Haji, 9 Orang Ditangkap dan Didenda Rp 35 Juta
18 Juli 2021 4:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aparat Arab Saudi menangkap 9 orang yang melanggar peraturan dan instruksi haji 2021. Mereka ditangkap karena memasuki kawasan Masjidil Haram tanpa memiliki izin haji.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Saudi Gazette, juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji, Brigjen Sami Al-Shuwairekh, menyatakan 9 orang yang ditangkap dihukum denda. Adapun besaran denda masing-masing 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 35.650.000.
Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk Saudi mematuhi instruksi untuk haji tahun ini.
Ia menegaskan, aparat keamanan akan menindak mereka yang mencoba masuk ke Masjidil Haram serta tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, Arafat) tanpa izin yang sah hingga 23 Juli.
Dalam pelaksanaan haji tahun ini, Saudi telah menetapkan kuota sebesar 60 ribu orang.
Mereka terdiri dari warga Saudi serta ekspatriat yang telah menetap di sana. Sebanyak 327 WNI di Saudi termasuk di antara 60 ribu orang yang mendapatkan kesempatan.
ADVERTISEMENT
Para jemaah yang terpilih sudah mendaftar secara online sebelumnya dan mendapatkan izin.
Adapun syarat jemaah yang mendapatkan izin haji di antaranya berusia 18-65 tahun, dalam kondisi sehat (tidak memiliki penyakit kronis), sudah divaksin 2 dosis, penyintas corona yang sembuh, belum haji 5 tahun terakhir diprioritaskan.
Sementara itu jemaah haji gelombang pertama telah menuntaskan Tawaf Al-Qudum (Tawaf Kedatangan) dengan mudah dan nyaman.
Juru Bicara Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjidil Haram, Hani Haidar, mengatakan pihaknya telah menyediakan jalur bagi jemaah haji di sekitar area Tawaf, sehingga memudahkan mereka melakukan ibadah.
Sebanyak 60 petugas ikut mengatur pergerakan jemaah haji agar tercipta jaga jarak.