Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Masuk Pekarangan Rumah dan Ancam Warga di Bandung, Oknum TNI Jadi Tersangka
30 September 2023 18:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang oknum anggota TNI dengan pangkat Sersan Satu berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia memasuki pekarangan rumah tanpa izin, melakukan pengancaman, dan perbuatan tak menyenangkan terhadap warga di Bandung berinisial TH.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka terhadap PS ini dibenarkan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung.
Berkas perkara yang melibatkan PS bahkan telah diserahkan pada Oditur Militer --pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.
"Betul (ditetapkan tersangka)" kata sumber Denpom III/5 Bandung ketika dikonfirmasi pada Sabtu (30/9).
Kini, Oditur Militer masih menyiapkan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan di pengadilan. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Menurut dia, PS tak ditahan karena dinilai tak akan melarikan diri terkait perbuatan yang dilanggarnya.
"Tidak (ditahan). Kalau penahanan ini kan kalau dikhawatirkan kabur, kalau ini tidak dilakukan penahanan," ucap sumber tersebut.
Awal Mula Kasus
Informasi yang dihimpun, perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan PS sebenarnya terjadi pada Mei 2023 lalu, saat terjadinya keributan dalam penertiban bangunan berupa kantor hukum yang terletak di Jalan Riung Bandung Raya Nomor 3, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Pemilik bangunan, TH, kemudian membuat laporan ke Denpom III/5 Bandung atas perbuatan yang dilakukan PS. Di sisi lain, PS juga melaporkan TH ke Polda Jabar terkait kasus penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Polda Jabar, kasus yang dilaporkan PS akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/134/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani langsung Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat.
Sementara itu, TH mengapresiasi Polda Jabar. Dia menilai Polda Jabar telah profesional dalam proses melakukan penyelidikan.
"Apresiasi Polda Jabar profesional dalam melakukan penyelidikan," kata dia dikonfirmasi terpisah.
ADVERTISEMENT