Masukan Dewas KPK untuk Perbaiki Prinsip Kolektif Kolegial Pimpinan: Outbound

17 Februari 2023 21:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kelima Pimpinan KPK diminta Dewan Pengawas (Dewas) melakukan perbaikan dalam pengambilan keputusan. Mengedepankan prinsip kolektif kolegial.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan bilang, mereka diberi masukan oleh Dewas untuk outbound. Memperbaiki komunikasi satu sama lain.
Masukan itu, kata Ghufron, disampaikan setelah mereka dipanggil oleh Dewas beberapa waktu lalu.
"Dewas sudah merembukkan dengan kita semua berlima, dan kita semua secara guyub telah menerima masukan-masukannya, dan itu tentu menjadi masukan positif kepada pimpinan untuk meningkatkan [kolektif-kolegial], ya. Salah satunya, agar misalnya outbound dan lain-lain," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2).
Ghufron enggan membeberkan dinamika apa yang terjadi di internal Pimpinan KPK. Ia hanya mengatakan saat dipanggil Dewas, mereka mengkonsultasikan soal konsep pengambilan keputusan hingga kolegalitas antar pimpinan.
"Dewas sebagaimana disampaikan Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK), memang kemudian memanggil kami, baik personal maupun kami berlima. Itu harapannya agar kolegalitas pimpinan ditingkatkan supaya ada perbaikan-perbaikan. Beliau sudah memberikan beberapa arahan," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
Ghufron tak membeberkan lebih jauh mengapa ada masukan dari Dewas tersebut. Namun, ia tak menampik bahwa hal tersebut terkait perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. Termasuk soal kasus Formula E.
"Tidak hanya itu [Formula E]. Ya, mungkin itu yang meletup-letup ke Anda. Itu salah satunya. Tapi, kan, biasa. Namanya kami berlima kemudian perbedaan dinamika yang natural," imbuhnya.
"Intinya kami sudah menerima masukan dari Dewas, dan Dewas secara bijak mengumpulkan kami, dan kami sudah di titik temu ingin menindaklanjuti apa yang disampaikan," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H. Panggabean, mengatakan masukan itu diberikan berdasarkan adanya pengaduan itu dalam bentuk Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas. Jadi bukan pelaporan antarpimpinan.
"Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
Tidak disebutkan siapa pimpinan KPK yang mengirim nota dinas tersebut ke Dewas. Namun Tumpak menyebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK terkait adanya surat tersebut.
Dari penggalian keterangan itu, Dewas meminta pimpinan KPK bekerja dengan menjunjung tinggi kolektif kolegial.
"[Dewas] berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK," ungkap Tumpak.