Masyarakat Gugat Class Action Pemerintah soal Karhutla ke PN Pontianak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Umat Islam berdoa usai melaksanakan Shalat Istisqa di pelataran Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (29/8/2026). Foto: Jessica Wuysang/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam berdoa usai melaksanakan Shalat Istisqa di pelataran Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (29/8/2026). Foto: Jessica Wuysang/ANTARA FOTO

Beberapa kelompok masyarakat di Kalimantan Barat mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan terdaftar pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.

Para penggugat dalam gugatan ini yang tercatat dalam situs PN Pontianak, yakni:

  • Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat

  • Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat

  • Perkumpulan Laman Punyung Indonesia

  • Sisilius Rami

Salah satu pihak dari penggugat, Laman Punyung Indonesia bersama Nafas Kalbar, menyebut bahwa gugatan tersebut menyoroti hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat di tengah dampak kabut asap terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian daerah.

Konferensi pers Laman Punyung Indonesia mengajukan gugatan perdata terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Hi!Pontianak

Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan kondisi kabut asap yang berlangsung dalam situasi darurat membutuhkan langkah hukum dan tindakan penanganan yang segera. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pontianak.

“Bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat serta kabut asap ini memerlukan tindakan yang segera karena kondisi telah darurat,” kata Glorio saat konferensi pers pada Kamis (17/9).

Dalam gugatan tersebut, terdapat 10 pihak sebagai tergugat, yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Pemandangan drone menunjukkan Katedral Santo Yusuf diselimuti kabut akibat kebakaran hutan, di Pontianak, provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 15 September 2026. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Selain itu, ada pula 17 pihak selaku turut tergugat, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, hingga seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Glorio menyebut kondisi darurat menjadi salah satu alasan tim hukum mengajukan permohonan provisi dalam gugatan tersebut. Menurutnya, dampak kabut asap telah meluas, mulai dari keadaan darurat kesehatan publik, terganggunya aktivitas pendidikan, hingga kendala aksesibilitas dan konektivitas regional.

“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Laman Punyung Indonesia, Maskendari, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat, baik untuk generasi saat ini maupun masa depan.

Ia bilang, kondisi kabut asap yang telah berlangsung sekitar dua bulan turut berdampak pada kesehatan masyarakat. Maskendari mengaku dirinya juga mengalami batuk akibat paparan asap.

“Kami ini juga punya hak untuk udara yang bersih, udara yang segar, langit yang cerah, baik untuk kondisi sekarang maupun di masa depan. Karena kami korban, kami punya hak makanya kami menggugat pemerintah yang lalai dalam mengatasi bencana kabut asap ini,” papar Maskendari.

Ia menilai potensi karhutla sebelumnya telah diperkirakan melalui prediksi kekeringan yang berpotensi terjadi di Kalimantan Barat. Namun, menurutnya, peringatan tersebut belum diikuti dengan upaya penanganan yang memadai sehingga kabut asap masih terus menyelimuti wilayah Kalimantan Barat.

Kata Gubernur Kalbar

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan keterangan pers di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (26/9/2025). Foto: Jessica Wuysang/ANTARA FOTO

Gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Salah satu permohonan dalam gugatan tersebut yakni agar karhutla dan kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan penetapan status bencana nasional bukan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, Pemprov Kalbar saat ini telah menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan karhutla.

“Kalau dikatakan kita tidak bisa mengatasi, kita masih berusaha selama ini. Dan untuk menetapkan bencana nasional itu memang bukan wewenang kita,” kata Norsan.

Norsan menyebut penanganan karhutla di Kalbar tetap dilakukan meski status bencana nasional belum ditetapkan. Ia mengatakan pemerintah daerah terus melakukan upaya pemadaman dan penanganan dampak kabut asap.

“Kita sampai tanggap darurat saja, dan sudah kita tetapkan semua. Kabupaten/kota juga sudah menetapkan. Tinggal menetapkan yang menjadi bencana nasional ini adalah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Belum ada keterangan dari pemerintah pusat mengenai gugatan tersebut.