Masyarakat Miskin Masih Kesulitan Mengakses Bantuan Hukum

Masyarakat miskin dari desa pelosok dan terpencil sampai saat ini masih sulit mengakses bantuan hukum. Selain minimnya pengetahuan tentang Organisasi Bantuan Hukum (OBH), OBH yang ada saat ini masih berpusat pada perkotaan. Banyak daerah di kabupaten-kabupaten terpencil yang tidak memiliki OBH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menjelaskan berdasarkan catatan YLBHI tahun 2018 ada 405 lembaga bantuan hukum yang memberikan pelayanan untuk 28 juta penduduk miskin di Indonesia. Namun OBH tersebut hanya tersebar di 127 kabupaten/kota.
“Dari OBH yang ada di Indonesia hanya tersebar di 127 kabupaten/kota, padahal keseluruhan ada 516 kabupaten/kota. Artinya ada 389 kabupaten/kota yang tidak terjangkau oleh OBH. Di Yogya saja belum semua terjangkau,” ujar Yogi dalam diskusi dan deklarasi Optimalisasi Gerakan Bantuan Hukum untuk Meluaskan Akses Keadilan Masyarakat Miskin di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Senin (9/9).
Sebagai catatan, di DIY ada 22 OBH yang masing-masing 8 OBH berada di Kota Yogyakarta, 7 di Kabupaten Sleman, 4 di Kabupaten Bantul, 2 di Kabupaten Gunungkidul, dan 1 di Kabupaten Kulon Progo. Yogi mengakui Gunungkidul dan Kulon Progo masih kekurangan OBH.
“Di DIY per September 2018 ada 450 ribu atau 11,81 persen penduduk miskin. Rasio ini tidak berimbang,” katanya.
Sulitnya akses bantuan hukum pada masyarakat miskin juga diperparah dengan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Menurut Yogi dengan dihapusnya peran paralegal membuat masyarakat miskin semakin kesulitan.
Paralegal merupakan pihak yang menghubungkan masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dengan advokat. Paralegal ini berasal dari komunitas dipercaya oleh warga masyarakat di komunitas tersebut untuk mewakili kepentingan hukum mereka.
“Ya, salah satu hal yang kemarin kami sayangkan adalah soal pencabutan paralegal. Paralegal itu sebetulnya bisa menjadi salah satu kepanjangan tangan dari OBH yang berada di daerah tidak terjangkau oleh OBH misal Kulon Progo , Gunungkidul. Jauh dari pusat kota. Menjadi penting bagi negara untuk memberikan ruang bagi paralegal,” katanya.
Menurutnya, paralegal menjadi situasi yang tidak tabu. Di undang-undang bantuan hukum pun terdiri dari 4 komponen yaitu advokat, mahasiswa, dosen, dan paralegal. Mengoptimalkan paralegal itu menjadi agenda yang menurutnya penting.
“Peran negara adalah memberi payung hukum kemarin sempat ada payung hukumnya tetapi kemudian diuji materi di MA, dan MA membatalkan,” katanya.
Saat ini yang bisa dilakukan adalah membuat formulasi agar OBH semakin merata disamping juga sosialisasi baik dari OBH sendiri maupun dari Kemenkumham agar masyarakat mendapatkan informasi bahwa pemberian bantuan hukum bisa diakses.
“Seluruh OBH harus membuka diri negara lewat Kanwil Kemenkumham juga perlu sosialisasi, bahwa negara ini punya mekanisme bantuan hukum dan itu sudah diakomodasi oleh undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu, Rina Nurul Fitri Atien, Panwas Bantuan Hukum DIY Kanwil Kemenkumham DIY mengatakan perluasan akses keadilan bagi masyarakat masih sangat diperlukan. Setidaknya ada empat faktor yang membuat masyarakat miskin kesulitan mendapat akses bantuan hukum.
Pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa batuan hukum itu gratis. Kedua masyarakat belum mengetahui pentingnya pendampingan hukum.
“Ketiga ada kekhawatiran dengan biaya tinggi karena ada anggapan nanti advokat pasti berbiaya tinggi. Dan keempat penerima bantuan hukum pasrah saja apalagi kasus yang vonisnya hanya beberapa bulan. Tidak mau ribet,” ujarnya.
Dari beberapa permasalaahan menurutnya perlu dilakukan upaya penguatan akses keadailan di antaranya perluasan akses baentuan hukum termasuk kualitas bantuan hukum yang diberikan. Selain mendorong OBH punya akses jaringan ke desa-desa, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan melibatkan pemerintah desa.
“Kalau OBH memliliki jaringan ke desa akan lebih mudah masyarakat untuk berkomunikasi. Juga kami kerjasama dengan pemerintahan daerah dan pemerintah desa karena pemerintahan daerah yang mempunyai garis komando ke desa,” ujarnya.
