Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan ke MA soal Izin Tambang Ormas Keagamaan
1 Oktober 2024 21:13 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang mengajukan gugatan permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi Tolak Tambang menilai bahwa gugatan ini diajukan lantaran aturan tersebut dianggap cacat secara hukum dan berpotensi menjadi sarana transaksi politik.
Menurut para Pemohon, pemberian izin tambang tanpa lelang jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Alih-alih mengurus tambang, Tim Advokasi meminta ormas keagamaan memilih tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.
Perwakilan kuasa hukum para Pemohon, M. Raziv Barokah, menekankan bahwa ormas keagamaan perlu diselamatkan dari urusan pertambangan.
"Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya di mana lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah," ujar dia dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
"Ke depannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini," sambungnya.
Tak hanya itu, para Pemohon menilai bahwa pemberian izin tambang bagi ormas tak hanya sekadar memperparah kerusakan lingkungan. Namun, juga akan berimplikasi pada konflik dan gesekan di tengah masyarakat. Terlebih, hal itu juga akan berkaitan dengan masyarakat adat.
Oleh karenanya, mereka menilai bahwa pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan justru kebijakan yang tak sejalan dengan visi menyejahterakan umat yang kerap digaungkan oleh ormas keagamaan.
"Hal ini bertentangan dengan Teologi al-Maun Hijau Muhammadiyah, yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan menolak ekstraktivisme, sesuai dengan prinsip Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalih, di mana mencegah keburukan dan kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat dan keuntungan," ucap Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP Muhammadiyah, Wahyu Agung Perdana, yang juga menjadi Pemohon dalam gugatan itu.
ADVERTISEMENT
Lewat gugatan itu, Tim Advokasi Tolak Tambang pun meminta MA dapat mengabulkan permohonan mereka seluruhnya dan menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan.
"Serta berharap bahwa ormas keagamaan dapat kembali kepada tujuan semula masing-masing ormas, yakni untuk membina dan memberikan perlindungan umat," tutupnya.
Adapun sebanyak 18 Pemohon yang terdiri dari 6 pihak kelembagaan dan 12 perorangan mengajukan gugatan judicial review ke MA hari ini, Selasa (1/10).
Untuk 6 pihak lembaga itu yakni Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
Selain itu, 12 perorangan lainnya turut mengajukan gugatan judicial review ini ke MA. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
• Asman Aziz-Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
• Buyung Marajo-Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
• Dwi Putra Kurniawan, S.E. - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
• Inayah Wahid-Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
• Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
• Mareta Sari-Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
• Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
• Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
• Siti Maemunah-Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
• Trigus Dodik Susilo-Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
• Wahyu Agung Perdana-Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. •
Dalam gugatan tersebut, salah satu yang menjadi kuasa hukum Pemohon adalah Denny Indrayana. Ia bersama 11 orang lainnya terlibat menjadi kuasa hukum gugatan ini.