Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masyarakat Sipil Tegaskan Laporan Pembelian Mirage 2000-5 ke KPK Tak Politis
13 Februari 2024 13:12 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan ke KPK siang ini. Dugaan korupsi ini turut menyeret Menhan sekaligus Capres 02 Prabowo Subianto, karena terkait pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, menyatakan pelaporan ini tak ada muatan politik. Meski laporan diajukan H-1 sebelum hari pemilihan umum.
Dia pun mengatakan proses hukum akan terus didorong Koalisi Masyarakat Sipil tersebut hingga kasus terang.
"Perjalanan kami sudah panjang dari tahun 2020 sejak diketuknya anggaran fantastis untuk Kementerian Pertahanan. Kami enggak akan berhenti di sini sebelum anggaran fantastis itu bisa dijelaskan secara terbuka untuk apa," kata Julius di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
"Dengan siapa, oleh siapa, menguntungkan siapa atau tidak, maka kami akan terus melanjutkan koalisi ini sampai itu bisa tuntas. Tidak ada urusannya dengan pemilu, tidak ada urusannya dengan kepentingan politik," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Julius menerangkan, pihaknya sudah lama melaporkan persoalan Kemenhan. Termasuk ketika Presiden Jokowi menyarankan anggaran fantastis untuk Kementerian Pertahanan lebih dari Rp 1.700 triliun pada 2020.
"Apa breakdown programnya tidak jelas, kebutuhannya untuk apa juga belum jelas, dan justifikasinya sebesar itu tidak jelas. Nah, runutan dari tahun 2020 itu sampai sekarang itu masih berlanjut. Kita tidak akan berhenti juga pascabesok nyoblos, enggak. Masih ada lagi yang lain yang terus akan kami kejar," lanjut dia.
Julius lalu menyinggung kontroversi penunjukkan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) dalam pengadaan Kemhan hingga polemik Komcad.
"Penunjukkan langsung (PT TMI) yang menurut kami bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang industri pertahanan. Kami sudah sampaikan secara resmi kepada Ombudsman apakah surat itu malaadministrasi atau enggak," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kedua soal komponen cadangan, bahkan soal komponen cadangan ini kita sudah sampai ke Mahkamah Konstitusi. Jadi teman-teman koalisi bukan hari ini saja bergerak, bukan menuju 14 Februari hari Valentine besok, bukan. Tapi di 2021 BPK sendiri sudah menemukan catatan dalam auditnya, senilai Rp 531,49 triliun terkait program komponen cadangan. Belakangan, yang ramai adalah kasus Mirage," papar dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menambahkan pelaporan ke KPK melandaskan pada dua pasal. Yakni Pasal 41 UU Tipikor tentang peran serta masyarakat dan Pasal 11 UU KPK terkait dengan fungsi keberadaan KPK.
"Dalam dua pasal itu, tidak disebutkan aspek politis sedikit pun. Jadi tentu kami tidak berharap pihak-pihak terkait itu menyudutkan atau melabelisasi gerakan ini gerakan politik, karena ini adalah lembaga penegak hukum, dan ini sebenarnya proses pelaporan biasa saja," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai masyarakat ingin mengetahui apakah informasi yang beredar di tengah masyarakat ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Maka dari itu kami serahkan kepada KPK," pungkas dia.
Kasus Pengadaan Mirage 2000-5
Kasus ini mencuat usai sebuat berita termuat dalam situs agregator MSN berjudul Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation pada Jumat, 9 Februari.
Dilaporkan tengah ada penyelidikan oleh Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terhadap kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas antara pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dengan pemerintah Qatar.
Disebutkan ada potensi mark up dan kickback 7 persen dalam transaksi ini. 12 pesawat jet tempur bekas Qatar itu disebut hendak dibeli senilai USD 792 juta atau setara Rp 12,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan juga, pesawat ini pernah dihibahkan ke RI pada 2009 tapi ditolak oleh Menhan Juwono Sudarsono karena perawatannya mahal. Namun kini justru Kemhan menggelontorkan uang untuk membeli pesawat tersebut.
Meski demikian, pihak Kemhan sudah buka suara. Menurut jubir Kemhan Dahnil Azhar Simanjuntak, rencana pembelian pesawat itu batal. Karena keterbatasan fiskal.
"Tidak ada pembelian pesawat mirage even itu direncanakan, namun sudah dibatalkan. Jadi tidak ada pembelian pesawat mirage, dan artinya tidak ada kontrak yang efektif di Kemhan terkait dengan pembelian mirage," kata Dahnil dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (10/2).
Dia pun menuding informasi dalam berita yang beredar adalah hoaks.