Materi Kesadaran Pajak Resmi Masuk Mata Kuliah di Perguruan Tinggi

11 Agustus 2017 18:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasukan oranye bayar pajak dan lapor SPT. (Foto: Dwi Sapta/warga)
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan oranye bayar pajak dan lapor SPT. (Foto: Dwi Sapta/warga)
ADVERTISEMENT
Kesadaran pajak secara resmi masuk dalam bab materi kuliah wajib di perguruan tinggi pada tahun ajaran 2017/2018. Nantinya, pegawai pajak akan menjadi dosen untuk mata kuliah tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan selain masuk mata kuliah, materi kesadaran pajak juga akan masuk dalam salah satu bab mata pelajaran di tingkat sekolah dasar hingga SMA.
"Mungkin nanti selanjutnya, pegawai pajak akan ngajar seminggu sekali di SD, SMP, SMA, perguruan tinggi dan tidak perlu dibayar, gratis," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (11/8).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tahun ini kesadaran pajak akan masuk pada mata kuliah wajib seperti Kewarganegaraan, Agama, Sejarah, dan Bahasa Indonesia.
Adapun materi yang masuk dalam mata pelajaran untuk sekolah dasar hingga menengat atas, adalah mengenai menumbuhkan kesadaran dan pemahaman bagaimana pentingnya membayar pajak untuk pembangunan bangsa.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini masih dikaji, karena kami masih menyesuaikan materi pembelajaran apa yang cocok, enggak mungkin kan materinya transfer pricing, CFC (Controlled Foreign Corporation)?" katanya.