Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mau Bikin SIM Internasional Secara Online? Simak Tata Caranya
1 Juli 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM ) internasional, bisa dilakukan secara online. Korlantas Polri, memberikan penjelasan terkait pembuatannya.
ADVERTISEMENT
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri , Kombes Pol Djati Utomo, menjelaskan pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Meski dilakukan secara online di luar negeri, untuk pengambilan SIM internasional tersebut tetap dilakukan di Korlantas. Hanya saja, lanjut Djati, bisa diwakilkan pihak keluarga di Indonesia.
"SIM Internasional secara online semua walaupun datang ke Korlantas, nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP," jelas Djati dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Djati menambahkan, perbedaan SIM nasional dan Internasional ada pada persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani. Untuk di SIM Internasional, tidak ada tes kesehatan.
"Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisinya masing-masing," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan informasi dari Korlantas Polri, Biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar 250.000. Sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar 225.000 rupiah.
Sementara perpanjangan SIM nasional secara offline, masyarakat bisa datang ke Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling yang tersedia. Jika melalui online, masyarakat dapat mendaftar di aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
"Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang," jelasnya.