Mau Dibatasi DPR, Apa Itu Haji Furoda?

8 Januari 2025 10:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas tempat menginap haji khusus dan furoda di Mina. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas tempat menginap haji khusus dan furoda di Mina. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR dan Kementerian Agama telah menyelesaikan pembahasan biaya haji 2025. Hal ini sudah dilaporkan juga ke Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang jadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan haji, yakni kehadiran haji furoda. Haji furoda terkenal salah satunya karena biaya hingga ratusan juta rupiah, fasilitas wah, tak perlu pakai antre.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopan mengatakan, ke depan DPR akan melakukan sejumlah pembatasan kepada haji furoda.
"Sebagai warga negara Indonesia tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya, nanti yang akan datang harus kita batasi, ada batas atas, sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," kata Marwan usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).

Lalu, apa itu haji furoda?

Jemaah haji khusus mulai tiba di Madinah. Foto: MCH 2023
Penyelenggaraan haji diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang ini tidak ada nama furoda, tapi haji non kuota atau dikenal juga dengan haji mujamalah.
ADVERTISEMENT
Haji mujamalah diatur mulai pasal 17 sampai pasal 20:
Pasal 17
(1) Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:
a. visa haji kuota Indonesia; dan
b. visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
ADVERTISEMENT
Pasal 19
(1) PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pada intinya, haji furoda--dikutip dari situs baznas.go.id--adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.
ADVERTISEMENT
Dalam program ini, calon jamaah haji tidak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas, melainkan menggunakan visa undangan khusus yang disebut dengan visa mujamalah atau visa undangan.
Lalu, bagaimana bisa bisa mendapatkan atau daftar haji furoda?
Masih dari situs Baznas, jemaah menentukan menentukan agen perjalanan untuk mendaftarkan diri, urus dokumen yang dibutuhkan, pengajuan visa mujamalah, melakukan manasik haji, bila sudah dapat kuotanya, jemaah bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji.

Haji 2025

Jemaah haji Indonesia kloter 12 asal embarkasi Batam bersiap memasuki bus tujuan Madinah di Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kuota haji 2025 untuk Indonesia mencapai 221.000. Kuota ini terdiri dari kuota haji reguler 203.320 dan haji khusus 17.680.
DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati besaran BPIH 2025, yakni Rp 89.410.258,79 atau turun sekitar Rp 4 juta dari tahun sebelumnya, yakni Rp 93.410.286,00.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, Bipih atau biaya haji yang dibayarkan jemaah tahun ini, yakni Rp 55.431.750,78 atau turun sekitar Rp 600 ribu. Sedangkan sisanya, yakni Rp 33.978.508,01 dibayarkan lewat nilai manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).