Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mayat Dalam Koper di Bali: Korban PSK yang Digorok Pelanggannya
3 Mei 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Muncul lagi kasus mayat dalam koper. Setelah di Bekasi, kini di Bali.
ADVERTISEMENT
Kejadiannya begini. Seorang pemuda di Badung, Bali, bernama Amrin AL Rasyid Pane (20) nekat menggorok leher seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23).
Lalu Amrin menyimpan jenazah RA dalam koper dan membuangnya ke semak belukar.
"Motif pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai PSK meminta bayaran lebih," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (3/5).
Awalnya, pelaku dan korban sepakat melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp 500 ribu. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Michat.
Pelaku datang ke indekos korban yang terletak di Lantai II Jalan Bhineka Jati Haya, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/5) pukul 03.00 WITA dini hari tadi.
Korban selanjutnya meminta pelaku membayar Rp 1 juta setelah berhubungan dengan pelaku. Korban mengancam pelaku mengadu kepada pacarnya bila tidak mengabulkan permintaan.
Pelaku yang kesal lalu mengambil pisau yang ada di dapur. Lalu ia menggorok leher korban. Pelaku juga membungkam mulut korban yang berteriak meminta tolong.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, ia kemudian menikam tubuh korban secara membabi buta karena terus melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Korban pun tewas.
"Setelah korban meninggal pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku," katanya.
Setelahnya, koper itu dibuang ke semak-semak. Koper itu sempat jatuh tangga sehingga beberapa tetangga korban melihat pelaku beraksi.
Tetangga Tahu
Para tetangga tidak mengetahui koper itu berisi mayat, namun melihat baju pelaku dipenuhi darah. Hal ini membuat para tetangga panik dan langsung menelepon pihak kepolisian.
Di sisi lain, pelaku melanjutkan aksinya dengan membawa mayat korban dengan sepeda motor. Pelaku lalu membuang mayat korban ke semak belukar di bawah jembatan, Kelurahan Jimbaran atau sekitar 11 kilometer dari lokasi pembunuhan.
Pelaku juga membuang ponsel milik korban di Jalan By Pass Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
"Pelaku langsung kembali ke TKP setelah beraksi, tetapi karena dilihat sudah ramai masyarakat dan polisi, pelaku membatalkan niatnya. Pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motornya sekitar 60 meter dari TKP," katanya.
Pelaku Serahkan Diri
Pelaku kabur ke rumah kakaknya di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kakaknya yang kaget bukan kepalang membujuk pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi kakaknya menuju indekos korban. Pelaku lalu menunjukkan lokasi mayat korban kepada polisi. Polisi selanjutnya mengevaluasi tubuh korban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian korban dan pelaku, ponsel pelaku dan korban, serta pisau.
Atas perbuatanya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Live Update