Mayat di Bentor di Deli Serdang Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

19 November 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Rahmat, pria bersebo yang berniat membuang jasad dengan menggunakan becak motor (bentor) di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap pada Jumat (17/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat, pria bersebo yang berniat membuang jasad dengan menggunakan becak motor (bentor) di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap pada Jumat (17/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rahmat, pria bersebo yang berniat membuang jasad seorang wanita di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dengan menggunakan becak motor (bentor) akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (17/11). Ia ditangkap di Kabupaten Kampar, Riau.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan jasad yang dibawa Rahmat itu adalah Umita (39). Ternyata dia merupakan korban pembunuhan.
“Korban tersebut diduga dieksekusi di lokasi pondok di Daerah Jalan Datuk, Deli Serdang. Korban dicekik, dipiting, kemudian meninggal dunia,” kata Josua dalam keterangannya, Minggu (19/11).
Josua mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi diduga akibat sakit hati.
“Motifnya adalah karena pelaku merasa sakit hati kepada korban. Sebelumnya mereka sudah ada bisnis terkait masalah beras di mana si korban ini ada meminjam uang pelaku,” jelasnya.
Meski begitu, Yosua mengatakan pihaknya masih akan mendalami untuk memastikan motifnya secara lengkap dan rinci.

Sebut korban kecelakaan

Usai membunuh korban pada Sabtu (4/11), Rahmat sempat berupaya untuk membuang jasad korban menggunakan bentor di kawasan pemukiman. Namun, aksi itu diketahui dan diprotes oleh masyarakat sekitar.
RB, pria bersebo di Deli Serdang yang bawa mayat perempuan di bentor. Foto: Dok. Istimewa
Rahmat akhirnya mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, di sana dia berbohong dengan mengatakan korban tewas akibat kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Namun melaporkan kepada keluarga korban bahwa si korban ini meninggal akibat kecelakaan lalu lintas,” jelas Josua.
Keluarga korban yang tak percaya lalu melaporkan hal ini ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan dan diketahui ternyata korban dibunuh.
Atas perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.