Mayat Siswi SMP Dalam Karung di Sergai: Pembunuh Terancam Penjara Seumur Hidup

16 Desember 2024 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Heri Fadli Nasution, pelaku pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polres Sergai
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Heri Fadli Nasution, pelaku pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polres Sergai
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP usia 12 tahun yang jasadnya dibuang dalam karung pada Minggu (15/12). Pelakunya adalah Heri Fadli Nasution (27 tahun).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang menyebut Heri terancam pidana penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya itu.
“Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 dari KUHPidana dan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Donny pada Senin (16/12).
“Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Heri mulanya adalah menguasai sepeda motor milik korban.
Namun, saat melihat kondisi tubuh pelaku yang pingsan, pelaku kemudian memperkosa korban.
“Jadi motifnya itu kan ingin menguasai harta korban kan gitu, sepeda motor korban. Nah dinampakannyalah bagian tubuh korban ini, kan gitu, yasudah jadi ada niatnya memperkosa,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Insiden ini terjadi pada Kamis (12/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban baru saja mengantar temannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu, di tengah jalan, korban diadang pelaku dengan menggunakan sebatang bambu. Korban pun didorong hingga pingsan.
Bambu yang digunakan pelaku Heri, ditunjukkan polisi. Foto: Dok. Polres Sergai
Korban kemudian diseret ke belakang sebuah rumah kosong. Di sana, korban diperkosa dalam kondisi pingsan.
Lalu, saat sadar, leher korban pun dijerat dengan kain hingga tewas.