Mayat Wanita yang Ditemukan di Kali Krukut Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

5 Juli 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan.
 Foto: Marco Prandina/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Marco Prandina/Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teka-teki kematian wanita usia 30-an tahun yang mayatnya ditemukan mengambang di Kali Krukut, Jakarta Selatan, Kamis (30/6) pagi, terungkap. Wanita bernama Imelda itu merupakan korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Imelda diungkap oleh Polres Metro Depok. Pelakunya pun telah ditangkap, yakni SR alias P (27).
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya dugaan pembunuhan saat mayat korban ditemukan di Kali Krukut yang merupakan perbatasan Depok dan Jakarta Selatan. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap SR yang merupakan pacar korban.
“Lokasi pembunuhannya di sebuah saung di kawasan Depok pada Selasa (28/6) malam,” ujar Imran, Selasa (5/7).
Pelaku yang bekerja sebagai pekerja bangunan itu menghabisi nyawa korban lantaran masalah asmara. Ia cemburu dengan kekasihnya yang sudah dipacari selama tujuh bulan itu.
Imran menjelaskan, awalnya korban mendapatkan sebuah chat dengan kata sayang dari pria lain dan terbaca pelaku. Melihat pesan tersebut, pelaku meminta korban menghubungi pria tersebut dan saat tersambung korban diminta mematikan telepon tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pesannya yaitu sayang kamu di mana dan akhirnya terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” jelas Imran.
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah saung yang masih berada di kawasan Depok. Di sana pelaku membunuh korban menggunakan sarung yang ada di saung tersebut.
“Setelah korban dibunuh, pelaku membuang mayat korban ke Kali Krukut,” terang Imran.
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
Di Kali Krukut, SR juga membuang barang berharga milik korban seperti HP dan dompet. Sementara motor korban sempat ia gunakan untuk kabur sebelum akhirnya dititipkan ke rumah rekannya.
“Setelah menitipkan motor pelaku ini kabur ke Brebes dan berhasil kami tangkap,” tutur Imran.
Pelaku diciduk di tempat persembunyiannya di Brebes, Jawa Tengah, Senin (4/7) malam. Dari sana penyidik langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya SR ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
“Pelaku mengaku sadar saat melakukan pembunuhan dan rencananya besok akan ada pembongkaran makam korban untuk diautopsi,” pungkas Imran.