Maybank Tunggu Keputusan Pengadilan Sebelum Kembalikan Rp 22 M Milik Winda Earl

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Div Hums Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Hums Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Polri

Kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda D.Lunardi alias Winda Earl terus bergulir. Polisi sudah menetapkan kepala Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.

Meski kasus sudah sampai ke pengadilan, Winda belum mendapat kejelasan soal nasib pengembalian uangnya.

Head Corporate Communication Maybank, Esti Nugraheni, mengatakan terkait pengembalian uang pihaknya masih menunggu hasil persidangan. Karena itu, Esti meminta nasabah sabar menunggu.

“Kita menghormati proses pengadilan dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Esti lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Jumat (6/11).

kumparan post embed

Esti juga tidak memberi toleransi terkait kejahatan ini. Maybank sudah melaporkan ke polisi dan sudah ditindak secara hukum.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," tambah dia.

Maybank Foto: Reuters

Sampai saat ini, polisi tidak berhenti pada tersangka A. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Terlebih, diketahui A mengirim uang hasil tilep ke sejumlah rekening temannya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, uang Rp 22 miliar hasil menjarah rekening atlet eSport itu tersebut dikirim ke sejumlah rekan tersangka. Uang tersebut digunakan untuk investasi.

“Diberikan ke beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan investasi,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Awi menyebut, Bareskrim saat ini tengah memburu teman tersangka. Saat disinggung jenis investasi yang dikelola tersangka, hal itu akan disampaikan penyidik secara langsung.

embed from external kumparan