Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Mayjen Helmy Rangkap Dirut Bulog & Danjen Akademi TNI Dinilai Langgar Aturan
12 Februari 2025 10:26 WIB
·
waktu baca 5 menit![Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Foto: TNI AD](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gw97rkx1wkpjdc8np1xh11qn.jpg)
ADVERTISEMENT
Mayjen TNI Helmy Novi Prasetya belakangan menuai sorotan publik. Penyebabnya, ia merangkap jabatan militer dan sipil.
ADVERTISEMENT
Helmy baru saja dilantik menjadi Direktur Utama Bulog. Di satu sisi, ia juga dipercaya oleh Panglima TNI Agus Subiyanto untuk menjabat Danjen Akademi TNI. Pangkatnya akan dinaikkan menjadi bintang tiga atau Letnan Jenderal.
SETARA Institute mengkritik pengangkatan Mayjen Helmy jadi Dirut Bulog. Mereka mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Semakin maraknya pelibatan militer pada ranah sipil justru menimbulkan kontradiksi antara harapan putra-putri bangsa yang ingin mengabdikan dirinya untuk pertahanan negara melalui militer, justru dihadapkan pada peran-peran yang semestinya menjadi domain otoritas sipil," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
"Ketika militer semakin jauh dilibatkan pada bidang-bidang di luar pertahanan, justru berpotensi dapat memicu turunnya profesionalitas prajurit, terutama kemampuan dan skill tempurnya," tutur dia.
Merujuk UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, diatur prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Aturan itu tertera dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2.
Berikut bunyinya:
Ayat 1
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ayat 2
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
SETARA Institute mengatakan, kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meski melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
"Penempatan TNI sebagai Direktur Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa. Bahkan persoalan ini merupakan bentuk keberulangan dan/atau keberlanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya," kata Halili.
"Artinya, harapan bahwa pemimpin baru dapat memperbaiki kondisi regresi reformasi militer dalam 5-10 tahun era Presiden sebelumnya, sejauh ini masih sebatas imajinasi," tutur dia.
Khawatirkan Dwifungsi ABRI
Setara Institute menekankan, penguatan militerisme dalam ruang sipil di awal pemerintahan Prabowo memperlihatkan watak dan substansi dwifungsi militer yang masih kental.
Sebab pemerintahan menempatkan militer sebagai solusi atas semua problematika pembangunan sehingga pelibatan militer dianggap menjadi manifestasi akselerasi pembangunan.
"Paradigma ini memperlihatkan pejabat pemerintahan masih menempatkan kondisi Orde Baru sebagai patokan dalam pembangunan melalui dwifungsi ABRI ketika itu. Padahal berbagai perkembangan konsep pemerintahan, seperti good governance hingga collaborative governance dapat menjadi konsep menuju pembangunan yang demokratis," kata Halili.
ADVERTISEMENT
Melalui penempatan TNI pada jabatan sipil, Setara menyebut pemerintah Prabowo semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.
Berdasarkan catatan mereka, militer telah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.
"Kebijakan ini bertentangan dengan ”kodrat” militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil," ucap Halili.
Rangkap Jabatan TNI Khianati Reformasi
Senada dengan SETARA Institute, CENTRA Initiative Indonesia menyesalkan penempatan militer aktif dalam jabatan sipil. Mereka menilai, banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil.
ADVERTISEMENT
"Secara moral dan politik, tindakan ini telah menyalahi prinsip demokrasi dan menciderai semangat reformasi," kata Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative Al Araf.
Menurutnya, penempatan TNI di jabatan sipil semakin menunjukkan mundurnya profesionalisme TNI sebagai unit pertahanan negara.
"Seharusnya TNI lebih fokus memperkuat dirinya dengan spesialisasi, kompetensi dan pengalaman militer untuk kemudian siap menghadapi ancaman pertahanan (eksternal) dan perang modern . Pelibatan TNI ke ranah sipil untuk berbisnis dan memimpin perusahaan negara justru menciderai profesionalisme TNI yang hingga saat ini masih memiliki banyak rapor merah," ucap dia.
Respons Komisi I DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons soal rangkap jabatan prajurit aktif TNI. Ia menilai, tidak ada masalah jika Pati TNI dipercaya rangkap jabatan.
ADVERTISEMENT
"Prajurit TNI apalagi telah mencapai pangkat Pati, adalah yang terlatih untuk tangguh dan mampu mengemban tugas dimanapun ditempatkan," kata Dave.
Politikus Golkar ini menyebut, Pati TNI wajib melaksanakan tugas dengan baik dan menyukseskan program pemerintah.
"Sehingga wajib menjalankan penugasan dengan baik dalam mensukseskan seluruh program-program dan target pemerintah," kata Dave.
TNI Nilai Tak Ada Masalah dan Patuh Undang-undang
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog merupakan bagian kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) kedua institusi.
"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN, yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa, yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," kata Hariyanto.
ADVERTISEMENT
Hariyanto menuturkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan Novi Helmy di Bulog.
Hariyanto memastikan setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif, akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.