Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Mayor Isak Sattu Didakwa Kasus HAM Berat Paniai, Terancam 25 Tahun Penjara
21 September 2022 15:21 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sidang perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) berat di Paniai, Papua, mulai digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Duduk sebagai terdakwa ialah Mayor Inf (Purn) TNI Isak Sattu.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Isak Sattu didakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pengadilan HAM.
Persidangan HAM berat ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sutisna Sawati, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, Hakim Anggota Siti Noor Laila, dan Hakim Anggota Robert Pasaribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erryl Prima, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa selaku Pabung dan Perwira Menengah yang menyandang pangkat tertinggi di KORAMIL 1705-02/Enarotali, telah melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata. Dia tidak menghentikan perbuatan tersebut, yang menyebabkan empat warga tewas dan 10 orang luka-luka.
"Terdakwa tidak memberikan petunjuk ke bawahannya dan tidak melakukan tindakan yang layak untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggotanya yang telah melakukan penembakan dan kekerasan," kata Erryl saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan dari terdakwa, anggotanya membabi buta menembak dan melakukan kekerasan terhadap warga. Dalam peristiwa itu, sebanyak empat orang warga dinyatakan meninggal dunia.
Adapun keempat warga yang meninggal dunia itu, masing-masing, Alpius Youw mengalami luka tembak masuk punggung belakang sebelah kiri, Alpius Gobay mengalami luka tembak masuk ke perut kiri dan luka dipinggang kanan sehingga peluru dipastikan tembus. Kemudian, Yulian Yeiomo mengalami luka tembak diperut kiri dan keluar dari pinggang kanan dan Simon Degei mengalami luka tusuk di dada kanan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal berlapis," ungkapnya.
Dakwaan berlapis yang dimaksudkan yaitu dakwaan kesatu, Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Dakwaan kedua yakni Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berikut bunyi pasal yang dimaksud dalam dakwaan:
ADVERTISEMENT
Pasal 42
(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu :
a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 9
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a. pembunuhan;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
Pasal 37
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 40
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Merujuk ketentuan tersebut, maka ancaman maksimal dalam dakwaan terhadap Isak Sattu ialah 25 tahun penjara.