Mayor Teddy Kontak KPK, Pejabat Kabinet Merah Putih Langsung 100% Lapor LHKPN

21 Januari 2025 17:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan ada peran Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, dalam kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pejabat Kabinet Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan hingga Jumat (17/1) kemarin sedianya masih ada 23 pejabat yang belum lapor LHKPN.
Mayor Teddy lalu menghubungi KPK untuk meminta data para pejabat yang belum melapor LHKPN tersebut.
"Tapi Jumat juga dari Sekretariat Kabinet, Seskab ya, itu komunikasi dengan kita, minta data siapa yang belum," ujar Pahala dalam jumpa pers, Senin (21/1).
Menurut Pahala, setelah Mayor Teddy meminta data, para pejabat itu langsung menyampaikan LHKPN-nya ke KPK.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang konferensi pers KPK, Jakarta pada Rabu 1 Maret 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Karena Jumat masih 23 (pejabat belum lapor), tapi segera sesudah Seskab minta gitu, kita sampaikan datanya ini yang masih belum. Mungkin Sabtu Minggu diisi, Senin, sehingga hari ini kita lihat kepatuhannya 100 persen," jelasnya.
Saat ini, 123 pejabat di Kabinet Merah Putih sudah menyampaikan LHKPN-nya.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 123 pejabat ini terdiri dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri; 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri; dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.
Dari 123 orang ini dibagi dalam dua kategori pelaporan, yakni reguler dan khusus. Kategori reguler adalah pejabat yang sudah pernah melapor LHKPN, sementara khusus adalah pejabat yang baru pertama kali melapor LHKPN.
Menurut Pahala, ada 65 pejabat yang masuk dalam kategori reguler memiliki rata-rata kekayaan Rp 187 miliar. "Yang khusus relatif lebih tinggi rata-rata harta per orang dari LHKPN khusus ini Rp 227 miliar," ujar Pahala.
"Paling tinggi (hartanya) dari yang reguler, yang dulu, Rp 2,6 T hartanya. Tapi yang khusus, yang baru diangkat, Rp 5,4 T," tambah dia.
ADVERTISEMENT