Mayoritas Penista Agama Dihukum 1-2 Tahun Bui, 75% Lebih Rendah dari Tuntutan

27 Agustus 2021 20:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ajaran agama. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ajaran agama. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus penistaan agama kembali menjadi isu yang ramai jadi perbincangan usai ulah Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni. Keduanya kini telah dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Selain dijerat pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama, mereka berdua juga dijerat dengan pasal UU ITE ( Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45). Keduanya pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara tersebut, apabila benar-benar terjadi, akan menempatkan mereka di posisi yang cukup tinggi di daftar putusan hukuman bagi para penista agama.
Lantas seperti apa situasinya, terkait tuntutan dan putusan terkait hukuman bagi para penista agama di Indonesia. Berikut penjelasannya:

Mayoritas Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan

Berdasarkan data direktori putusan Mahkamah Agung (MA), ada 60 salinan putusan kasus penistaan agama sepanjang 2011 hingga Mei 2021. Temuan kumparan ini dilakukan dengan menggunakan kata kunci “penodaan agama” di search box yang telah disediakan.
Tampilan situs direktori putusan MA. Foto: Mahkamah Agung
Meski demikian, hasil pencarian awal sebetulnya menunjukkan ada 91 salinan putusan. Namun 31 hasil putusan di antaranya tidak terkait dengan penistaan agama. Lebih tepatnya hanya mengandung kata kunci “penodaan” dan “agama”.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kami memeriksa setiap tuntutan jaksa dan putusan hakim. Hasilnya, kami menemukan bahwa sebanyak 75% putusan kasus penodaan agama lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sementara hanya 5 persen di antaranya lebih tinggi dari tuntutan, serta20 persennya sama dengan tuntutan.
Berikut datanya:
Apabila ditelusuri lebih jauh, penista agama paling banyak dihukum selama 1-2 tahun penjara, yaitu mencapai 36,76 persen. Sementara vonis 0-1 tahun mencapai 25 persen dan vonis 2-3 tahun sebanyak 21,67 persen.
Berikut datanya:
Jika melihat grafik tersebut, terlihat rentang vonis 9-10 tahun yang diisi dengan jumlah 1 kasus. Satu kasus tersebut itu sendiri menjadi putusan tertinggi yang pernah diberikan kepada penista agama. Tepatnya adalah putusan hukuman selama 10 tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Garut. Berikut 10 besar hukuman tertinggi dari kasus penistaan agama:
ADVERTISEMENT
Vonis 10 tahun itu dijatuhkan kepada seorang buruh tani berusia 51 tahun di Desa Tegalgede pada 2017 silam. Ia divonis sama dengan tuntutan atas tindak pidana percobaan makar dan penodaan agama.
Ia terbukti tergabung sebagai anggota dari Negara Islam Indonesia (NII) sejak tahun 2005 dengan jabatan Panglima Angkatan Darat Negara Islam Indonesia dan dinyatakan melanggar pasal Pasal 107 Ayat 1 dan pasal 156 huruf A.
Berikut detail putusannya:
Sementara untuk putusan terendah, alias dibebaskan, setidaknya terjadi sebanyak tiga kali. Dua di antaranya tidak dihukum karena masalah kesehatan mental dan satunya dinyatakan tidak bersalah. Berikut peringkat 10 besar kasus dengan putusan terendah dalam kasus penistaan agama:
====
*Penjelasan Pasal-pasal:
UU ITE:
ADVERTISEMENT
Pasal 45
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 107 Ayat 1
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
======
Laporan lengkap penelusuran terhadap salinan putusan kasus penistaan agama dapat dilihat dalam topik Penistaan Agama dalam Data