Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Mbak Ita Absen Panggilan KPK karena Ada Paripurna, Minta Diperiksa 1 Agustus
30 Juli 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, tak memenuhi panggilan KPK hari ini, Selasa (30/7). Sedianya, Ita akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan Ita telah memberi tahu penyidik terkait ketidakhadirannya dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," kata Tessa kepada wartawan.
Tessa mengungkapkan, Mbak Ita absen pemeriksaan lantaran mesti mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Semarang.
"Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024," jelas dia.
Selain Ita, hari ini penyidik juga memanggil suaminya Alwin Basri. Ketua Komisi D DPRD Jateng dari PDIP itu hadir dan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tak banyak pernyataan yang dilontarkan Alwin kepada awak media. Dia hanya mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan di lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh dengan hukum," kata Alwin.
Disinggung soal kasus korupsi di Pemkot Semarang, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Nggih (iya, sudah terima SPDP)," ungkap Alwin.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) bepergian ke luar negeri.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Ini tiga perkara korupsi yang diusut KPK:
ADVERTISEMENT
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.