Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Mbak Ita Eks Walkot Semarang dan Suaminya Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar
21 April 2025 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp 9 miliar.
ADVERTISEMENT
Ita dan Alwin yang merupakan mantan Ketua PKK Kota Semarang kompak mengenakan baju bermotif batik. Keduanya saling melempar senyum sebelum persidangan dimulai. Ita dan Alwin tak mengucap sepatah kata saat awak media bertanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.
Pertama: Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, atas penunjukan proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Martono dan Rachmat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alwin meminta commitment fee sebesar Rp 1 miliar kepada Martono dengan janji akan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023. Uang itu digunakan untuk membiayai pelantikan istrinya sebagai wali kota.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Alwin Basri meminta commitment fee sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Hevearita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang," ujar Rio dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
Alwin Basri juga kembali meminta commitment fee sebesar Rp 1 miliar yang juga akan digunakan untuk membiayai pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Kemudian, dari Rachmat Djangkar, Ita dan Alwin menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar. Uang itu merupakan commitment fee karena Rachmat mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Pada dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari potongan itu, Alwin mendapat uang Rp 1,2 miliar dan Ita mendapat Rp 1,8 miliar. Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Ita yang totalnya sebesar Rp 383 juta.
Dalam dakwaan ketiga, Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar.
Modal Pilkada Semarang 2024
Dalam sidang itu juga diungkap, Alwin sempat meminta Kepala Bapenda atau Indriyasari untuk menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar. Alwin berkata uang itu digunakan sebagai modal Ita maju kembali menjadi Wali Kota Semarang pada Pilkada 2024
"Pada bulan Oktober 2023, terdakwa Alwin meminta uang kepada Indriyasari sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pilkada. Indriyasari menyampaikan akan berusaha maksimal," ungkap Rio.
ADVERTISEMENT
Uang gratifikasi dari Bapenda itu juga digunakan untuk membiayai lomba nasi goreng yang berhadiah puluhan juta rupiah dengan tujuan menaikkan popularitas Ita. Uang itu juga digunakan untuk membiayai penyanyi Deni Setiawan atau Deni Caknan dalam konser Semarang Simpang Lima pada November 2023 sebesar Rp 160 juta.
Atas kejahatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baik Ita dan Alwin tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang yang akan datang.
"Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata kuasa hukum Ita dan Alwin.