Mbak Ita Nangis di Sidang, Akui Terima Setoran dari Bapenda: Itu Tradisi
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), menangis saat menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7). Dalam sidang itu, ia meminta maaf.
Ita mengeklaim hanya menerima setoran dari hasil iuran pegawai Bapenda. Sementara dua dakwaan lain yakni kasus aliran suap dari proyek penunjukan langsung dan pengadaan meja-kursi SD, Ita mengaku tak terlibat.
"Hanya satu yang menerima uang dari Bapenda tapi itu adalah tradisi. Saya memohon maaf karena ternyata seperti ini yang terjadi," ujar Ita.
Momen itu terjadi Ita saat menyampaikan kalimat penutup dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sawardi tersebut.
Suami Ita, Alwin Basri, juga menjadi terdakwa. Ia mengaku punya kehidupan terpisah. Ita menyebut baru dalam persidangan ini ia mengetahui adanya uang yang diterima Alwin.
"Yang Mulia juga tahu kehidupan pribadi saya memang terpisah. Dan saya juga baru tahu lewat sidang-sidang ini," jelas Ita sambil mengusap air matanya.
Ita juga mengatakan pemotongan pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak yang ia terima dari Bapenda Semarang merupakan inisiatif dari Kepala Bapenda Indriyasari.
Sebab setoran itu merupakan tradisi yang sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi (Hendi).
"Kepala Bapenda yang menyampaikan akan ada tambahan operasional wali kota sama seperti Pak Hendi. Justru Bu Iin yang menyampaikan dulu ke saya, bukan saya yang minta," kata Ita.
Belum ada keterangan dari Hendi mengenai apa yang disampaikan oleh Mbak Ita ini.
Ita menyebut dalam kurun waktu 2022-2023 dirinya menerima setoran secara bertahap masing-masing Rp 300 juta tiap triwulan. Namun pada akhir 2023 ia mengembalikan setoran itu kepada Kepala Bapenda.
"Total saya menerima Rp 1,2 miliar. Saya kembalikan," kata Ita.
Suap dan Gratifikasi Rp 9 Miliar
Dalam kasus ini, Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp 9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.
Pertama: Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, atas penunjukan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Alwin meminta commitment fee sebesar Rp 2 miliar kepada Martono dengan janji akan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023.
Kedua: Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.
Dari potongan itu, Alwin dan Ita mendapat setoran total Rp 3 miliar. Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Ita yang totalnya sebesar Rp 383 juta.
Ketiga: Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar.
