McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta karena Buat Kerumunan Saat PSBB

14 Mei 2020 14:24 WIB
comment
61
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah.  Foto: Dok. Satpol PP
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah. Foto: Dok. Satpol PP
ADVERTISEMENT
Penutupan gerai McD Sarinah sempat menuai perbincangan. Pasalnya di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga malah berkumpul untuk mengenang memori McD Sarinah sebelum ditutup.
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi kepada pihak pengelola McD Sarinah berupa denda Rp 10 juta.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan, sanksi denda tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB.
"Hari ini kita proses, kita lakukan pemeriksaan. Dimintai keterangan dari pihak manajer dari McD ya, dan akhirnya kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam pergub 41 tahun 2020," jelas Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah. Foto: Dok. Satpol PP
"Didenda dengan pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," lanjutnya.
Dia menyebut, pihak McD tak melawan. Juga bersikap kooperatif dengan langsung membayarkan dendanya hari ini.
ADVERTISEMENT
"Secara kooperatif dari pihak McD Sarinah sudah membayarkan sanksi denda tersebut. Sudah langsung ke Bank DKI. Hari ini. Iya, hari ini panggil, periksa, udah setor, selesai. Kita denda," jelasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.