Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Penutupan gerai McD Sarinah sempat menuai perbincangan. Pasalnya di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga malah berkumpul untuk mengenang memori McD Sarinah sebelum ditutup.
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi kepada pihak pengelola McD Sarinah berupa denda Rp 10 juta.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan, sanksi denda tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB .
"Hari ini kita proses, kita lakukan pemeriksaan. Dimintai keterangan dari pihak manajer dari McD ya, dan akhirnya kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam pergub 41 tahun 2020," jelas Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5).
"Didenda dengan pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," lanjutnya.
Dia menyebut, pihak McD tak melawan. Juga bersikap kooperatif dengan langsung membayarkan dendanya hari ini.
ADVERTISEMENT
"Secara kooperatif dari pihak McD Sarinah sudah membayarkan sanksi denda tersebut. Sudah langsung ke Bank DKI. Hari ini. Iya, hari ini panggil, periksa, udah setor, selesai. Kita denda," jelasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.