Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Medan Pakai Tarif Parkir Tahunan per 1 Juli: Motor Rp 90 Ribu, Mobil Rp 130 Ribu
16 Juni 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mengganti sistem parkir di seluruh Kota Medan menjadi parkir berlangganan per 1 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Sistem parkir ini nantinya akan mengharuskan pengendara di Kota Medan untuk membayar biaya parkir per tahunnya dengan nominal tertentu.
Dengan catatan, lokasi parkir yang dimaksud adalah lokasi konvensional alias parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Pembayaran juga akan dilakukan melalui Dishub Kota Medan. Nantinya petugas akan membuka pendaftaran di sejumlah titik, masyarakat langsung bisa ke sana.
Bila sudah membayar, nanti pengendara akan mendapatkan stiker. Stiker ini nanti akan ditempelkan di kendaraan. Sehingga, bila parkir, pengendara hanya menunjukkan stiker sebagai penanda untuk bisa masuk ke wilayah konvensional.
Berikut tarif lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kota Medan wajib untuk parkir berlangganan.
Bila tidak, silakan mencari parkir di tempat lain.
“Harus tetap punya stiker, kalau tidak ya silakan parkir di mal atau di mana, gitu,” kata Iswar dalam keterangannya, Minggu (16/6).
“(Pengendara asal luar kota) Kalau datang ke Medan ya silakan bayar berlangganan, kalau enggak (punya stiker), cari lokasi parkir yang off side, pinggir jalan,” sambungnya.
ASN wajib
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan juga wajib membayar parkir ini. Termasuk bila memakai kendaraan milik Pemko Medan.
“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, dalam rangka menyukseskan parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, semua wajib menggunakan stiker parkir berlangganan," ujarnya.
Parkir jadi sorotan
ADVERTISEMENT
Belakangan, parkir di Kota Medan memang menjadi sorotan.
Sorotan pertama adalah maraknya jukir liar di Kota Medan dengan sistem pembayaran parkir manual. Hal ini kemudian membuat keresahan bagi masyarakat Kota Medan.
Terlebih ada sejumlah kasus jukir yang bertindak seperti preman.
Di sisi lain, ada pula kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Lalu, per April 2024, seluruh parkir di Kota Medan diubah menjadi e-parking. Sorotannya adalah, mesin e-parkir malah dipakai untuk judi slot.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 15:37 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini