Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Rp 100 M Ilham Bintang Dilanjutkan

18 Februari 2021 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang. Foto: PWI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang. Foto: PWI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan perdata yang diajukan wartawan senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk dan Commonwealth Bank masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut. Gugatan berlanjut setelah mediasi antar-pihak gagal menemui kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak mengupayakan dulu proses damai dengan mediasi. Sidang lanjutan mediasi yang terakhir digelar pada Senin (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Makmur yang menjadi mediator.
Dalam sidang tersebut, para pihak sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu. Sebab, para pihak tidak menemukan kata sepakat dalam hal ganti rugi. Seperti diketahui, Ilham Bintang menggugat kedua korporasi itu masing-masing Rp 100 miliar.
"Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat. Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas," kata Wina Armada Sukardi, koordinator Tim Pengacara Ilham Bintang, kepada wartawan.
Wartawan senior Ilham Bintang (tengah) segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap 2 korporasi yakni PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank ke pengadilan. Foto: Dok. Istimewa
"Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan SIM Card yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," lanjut Wina mengutip Ilham Bintang.
ADVERTISEMENT
Wartawan senior Ilham Bintang, melalui tim pengacaranya, menggugat Indosat dan Commonwealth Bank, masing-masing ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Gugatan dilayangkan karena Ilham Bintang merasa sangat dirugikan secara material dan imaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank.
Sebab, Ilham menjadi korban kejahatan perbankan akibat pembajakan SIM Card-nya. Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Indosat Ilham Bintang dibajak pada tanggal 3 Januari 2020.
Saat itu, ada seseorang yang mengaku bernama Ilham Bintang datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro. Pelaku begitu mudah mendapatkan SIM Card Ilham. Peristiwa itu hanya butuh waktu 7 menit yang dinilai Ilham tanpa mengikuti prosedur standar Indosat.
ADVERTISEMENT
Setelah menguasai kartu tersebut, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank lalu menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 300 juta rupiah. Menurut Ilham, pembobolan ini juga begitu mudah "dilayani " oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya.
Atas kasus ini, polisi berhasil meringkus sindikat tersebut. Para pelaku sudah dibawa ke pengadilan untuk disidang. Lima anggota sindikatnya yakni masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno, Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, diganjar hukuman penjara.
Wajah tersangka pembobolan rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam sidang yang digelar pada Rabu 21 Oktober 2019, Ketua Majelis Hakim Kamaludin menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada para terdakwa. Ditambah denda masing-masing sekitar Rp 200 juta.
Namun, hal itu dinilai belum cukup. Terlebih soal pertanggungjawaban kedua korporasi terhadap kerugian material Ilham Bintang selaku pelanggan dan nasabah mereka. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah.
ADVERTISEMENT
Menurut Ilham, ia tidak mendapat kerugian material. Bahkan akibat peristiwa itu, Ilham Bintang pun mengalami kerugian imaterial yakni berantakannya liburan yang sudah dirancangnya lama dengan keluarganya di Australia.
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya soal peristiwa yang juga dialami banyak warga masyarakat lain, Ilham Bintang yakin dia sebagai korban perlu dan harus menuntut ganti rugi perdata kepada dua korporasi.
"Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum SIM Card dibajak di dalam kekuasaan dan pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan," ujar Ilham.
Suasana sidang gugatan Ilham Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Bersama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara RIH & Partners, Ilham Bintang memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada 27 0ktober 2020. Yang digugat PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas proses selanjutnya perkara gugatan perkara perdata itu. "Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan masyarakat menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban," tutup Ilham.