Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mediasi Gagal, Wamendagri John Wempi Tetap Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
5 Juli 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mediasi antara Wamendagri John Wempi Wetipo dan perempuan bernama Veronica Jennifer soal nama dalam akta seorang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gagal. John Wempi tetap menggugat Jennifer Rp 11,2 miliar karena tidak terima namanya dicatut sebagai ayah kandung putra Jennifer.
ADVERTISEMENT
“Jadi mediasi enggak berjalan lancar, deadlock, jadi seperti ini,” kata Jennifer saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Selama mediasi yang dilakukan 6 kali berturut-turut sejak 2 bulan lalu, Jennifer menyebut tidak sekalipun Wempi hadir.
“Jadi selama mediasi enggak pernah kami bertemu bahkan saya mencoba untuk menghubungi dia melalui WhatsApp lalu diblokir,” lanjutnya.
Karena mediasi gagal, John Wempi tetap melanjutkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Sidang pembacaan gugatan pun digelar di hari yang sama, Rabu (5/7) di PN Jakpus, usai mediasi dinyatakan gagal. Namun Wempi tidak hadir. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Berdasarkan gugatan yang dibacakan, Wempi merasa tidak terima atas somasi yang dilayangkan Veronica Jennifer pada Maret 2022. Sebab somasi itu dilakukan secara tiba-tiba, dan dinilainya tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Sebab dengan somasi tersebut, seakan-akan menuding Wempi punya masalah hukum dengan Veronica. Somasi itu pun dinilai telah mengganggu kinerja Wempi selaku pejabat pemerintah. Somasi itu didiamkan.
Namun pada Februari 2023, tiba-tiba Veronica mensomasi untuk kedua kalinya. Dalam somasi itu, disertai tudingan bahwa Veronica punya hubungan khusus dengan Wempi. Somasi juga disebut disertai dengan pengancaman.
Atas rangkaian somasi itulah, Wempi menggugat dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Wempi pun meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 atau Rp 11,2 miliar.
“Bahwa tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat nyata-nyata telah mengakibatkan kerugian materil atas diri Penggugat berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, yakni untuk biaya konsultasi, akomodasi, transportasi dan lain-lain termasuk jasa Pengacara / Kuasa Hukum total sebesar Rp 1.250.000.000.- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),” demikian gugatan yang dibacakan di ruang sidang.
Sidang akan berlanjut pekan depan, namun pihak Jennifer berharap Wempi bisa hadir langsung di ruang sidang. Pihak Jennifer yakin dan siap membuktikan bahwa anak laki-lakinya benar anak kandung Wempi.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia siap jika diminta untuk melakukan tes DNA.
"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," kata Kuasa Hukum Jennifer, Yushernita, saat konferensi pers usai persidangan, Rabu (5/7).
"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," lanjutnya.
Selain menggugat Jennifer karena tidak terima namanya dicatut, John Wempi juga sempat menggugat Dirut RSPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 23 miliar karena tidak terima namanya dicatut dalam surat keterangan bayi Jennifer. Surat keterangan itu dikeluarkan oleh RSPI. Namun Wempi akhirnya mencabut gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT