Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mediasi Gugatan Ilham Bintang soal Pembobolan SIM Card Belum Berhasil
16 Maret 2023 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mediasi dalam gugatan yang diajukan Ilham Bintang masih belum menemukan titik terang. Saat ini, wartawan senior itu sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut pembobolan SIM Card hingga rekening bank miliknya.
ADVERTISEMENT
Sidang mediasi digelar di PN Jaksel pada Rabu (15/3). Namun, belum ada titik temu yang dihasilkan dalam mediasi tersebut.
"[Mediasi] belum [ketemu titik terang], sesuai dengan gugatan saja," kata kuasa hukum Bintang, Muhammad Ibnu Prabowo dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, saat dihubungi, Kamis (16/3).
Gugatan ganti rugi sedang dikejar oleh Ilham Bintang. Buntut pembobolan pergantian SIM Card serta rekening bank. Sejumlah uang di dalam rekening diambil.
Gugatan di PN Jaksel sudah diajukan sejak Agustus 2022. Ada setidaknya 7 tergugat dalam permohonan tersebut.
Mereka ialah, Indosat; Bank Commonwealth; Desar alias Erwin; Teti Rosmiawati; Wasno; Arman Yunianto alias Jos; dan Pegik. Lima nama terakhir itu ialah pelaku pembobolan SIM Card dan bank milik Ilham Bintang. Para pembobol SIM Card dan rekeningnya sudah dipidana.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonan ini, Ilham Bintang kembali mengajukan ganti rugi materiil dan immateriil. Berikut petitumnya:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa:
Membebankan biaya perkara Tergugat I s/d Tergugat IX secara tanggung renteng.
Mediasi sudah dilakukan sejak 8 Maret 2023. Namun, mediasi itu belum menemukan titik temu.
ADVERTISEMENT
Pada 2020 lalu, Ilham Bintang juga pernah mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indosat dan Commonwealth Bank menjadi pihak tergugat. Dalam gugatan tersebut, Ilham Bintang meminta ganti rugi lebih dari Rp 100 miliar.
Namun, gugatan itu tidak diterima hakim. Hal itu diputuskan dalam vonis pada 16 Desember 2021.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa gugatan ini kurang pihak. Sebab, pelaku pembobolan tidak turut serta menjadi tergugat. Alhasil, gugatan tidak diterima.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jakpus, Kamis (16/3).
Latar Belakang Kasus
Kasus pembajakan nomor HP dan pembobolan rekening Ilham sebesar AUD 25.263 dan Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020. Insiden tersebut terjadi saat Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia.
ADVERTISEMENT
Pada saat awal perjalanan, Ilham sempat mengalami gangguan akses dengan HP-nya selama beberapa hari. Belakangan, dia kaget ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabungannya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/transaksi.
Dia kemudian kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Ia kemudian terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia. Setiba di Tanah Air, Ilham melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi kemudian menangkap 9 tersangka dalam kasus Ilham Bintang, 5 di antaranya sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lima terdakwa divonis antara 2 sampai 4 tahun penjara.