Mediasi Irman Gusman dengan KPU Gagal, Gugatan Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

10 November 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPD RI Periode 2009-2016, Irman Gusman, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.
ADVERTISEMENT
Irman dan KPU telah melakukan mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Ini sidang mediasi yang kedua. Namun hasil sidang mediasi kali ini juga tidak menemukan kesepakatan atau gagal.
"Pertemuan berlangsung baik, semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya, ya, tentu kita hargailah, ya," ujar Irman di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Usai gagal dalam dua kali mediasi, gugatan Irman berlanjut pada sidang ajudikasi di Bawaslu. Sidang itu akan digelar Senin (13/11) nanti.
"Mudah-mudahan ada proses nanti mulai hari Senin," ujarnya.
Irman Gusman menjadikan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 2 sebagai dasar dari gugatannya. Sebab pihak Irman mengaku, sampai saat ini belum ada revisi PKPU yang dilakukan KPU terhadap Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Belum dicabut itu, ada perintah putusan MA. Perintah itu belum dilaksanakan (direvisi KPU) dan sudah dinyatakan tidak berlaku. Pertanyaannya kan putusan MA itu bersifat akumulatif bukan alternatif. Nah ini yang menjadi dasar kita menyampaikan gugatan ke Bawaslu ini," kata Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Bhail, usai sidang mediasi yang kedua.
Irman Gusman pernah dihukum pidana selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor berdasarkan Pasal 12 (b) UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Namun ia melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, maka Pasal 12 (b) UU Tipikor dibatalkan dan diganti menjadi Pasal 11 UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana satu sampai lima tahun. Irman pun menjalani hukumannya menjadi 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tiga tahun (masa pidana Irman Gusman)," ucap Tommy.
Dalam sidang ajudikasi nantinya, akan dibuktikan perbedaan persepsi putusan antara Irman dan KPU.
"Iya begitu, beda persepsi, makanya dicari pada ajudikasi hari Senin," pungkas Tommy.