Mediasi Opang, Ojol/Taksol & Angkot di Stasiun Tigaraksa: Ini 9 Poin Kesepakatan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatam (Forkopimcam) dan jajaran Polres Kota Tangerang melakukan proses mediasi antara ojek pangkalan (opang) dan transportasi online. Foto: Dok. Polres Tangerang
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatam (Forkopimcam) dan jajaran Polres Kota Tangerang melakukan proses mediasi antara ojek pangkalan (opang) dan transportasi online. Foto: Dok. Polres Tangerang

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Polres Kota Tangerang telah melakukan proses mediasi antara ojek pangkalan (opang), transportasi online (ojol/taksol), dan pihak angkutan umum (angkot) di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mediasi ini dilakukan setelah adanya tindak premanisme yang dilakukan sejumlah opang di Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7) lalu. Sejumlah opang memaksa seorang pria dan wanita bersama bayinya yang berusia 6 bulan untuk turun dari taksi online (taksol) yang dipesannya. Padahal saat itu kondisi sedang hujan.

Tindak premanisme itu terjadi setelah para opang mengeklaim pengemudi taksi online memasuki wilayah ojek pangkalan.

Dikonfirmasi, Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama membenarkan soal mediasi yang dilakukan pada Rabu (30/7) itu.

"Betul, telah dilakukan mediasi dan deklarasi antara ojek pangkalan dan transportasi online di Kecamatan Solear," kata Anggio saat dihubungi Kamis (31/7).

Deklarasi damai ojol, opang, dan pangkalan angkot Stasiun Tigaraksa, Kab Tangerang, 30 Juli 2025. Foto: Instagram/@solear.kabtangerang

Kata dia, dari hasil mediasi itu disepakati 9 poin antara para pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, dan angkot.

"Ada beberapa poin yang dihasilnya dan semua disepakati, berjalan lancar," ujar Anggio.

Surat kesepakatan bermeterai itu ditandatangani oleh:

  • Pihak kesatu, perwakilan ojek online: Fiqih

  • Pihak kedua, perwakilan ojek pangkalan: Budianto

  • Pihak ketiga, perwakilan angkot Stasiun Tigaraksa: R Munte

  • Pihak keempat, kuasa pemilik lahan: Asep

Disaksikan oleh:

  • Kapolsek Cisoka: Iptu Anggio Pratma

  • Camat Solear: Rizkia urul Fajar

  • Danramil Cisola: Kapten Inf Triyadi

Berikut 9 poin kesepakatan pengemudi transportasi online (ojol dan taksol), ojek pangkalan, dan pengemudi angkot di Stasiun Tigaraksa:

  1. Tempat penjemputan oleh ojek online radius 100 meter di depan KRL Stasiun Tigaraksa.

  2. Tempat mangkal ojek online di perempatan dengan radius 500 meter kawasan KRL Stasiun Tigaraksa.

  3. Untuk mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute pintu perlintasan kereta api ke arah depan stasiun menuju arah pospol Bukit Cikasungka.

  4. Pengemudi ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril dengan ketentuan penumpang berkebutuhan khusus atau dalam cuaca tertentu.

  5. Disepakati area depan stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor mulai dari anak tangga sampai sejajar pinggir jalan radius 5 meter.

  6. Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial berupa bantuan dan lain-lain, akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan sebagai bentuk saling berbagi agar tercipta situasi kondusif.

  7. Hasil komitmen bersama yang telah disepakati hari Rabu 30 Juli 2025 akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, dilaksanakan dan dihormati karena sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat.

  8. Forkopimcam serta unsur terkait akan membantu memberikan sosialisasi setelah adanya penandatanganan komitmen kesepakatan bersama.

  9. Apabila terjadi perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan maupun angkot stasiun Tigaraksa akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Deklarasi damai ojol, opang, dan pangkalan angkot Stasiun Tigaraksa, Kab Tangerang, 30 Juli 2025. Foto: Instagram/@solear.kabtangerang