Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae: MK Bukan Palu Godam, Melainkan Palu Emas
16 April 2024 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4). Mereka mewakili Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae sebagai bentuk hak seorang warga negara.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya terkait suatu perkara.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di lokasi.
Dalam kesempatan itu, Hasto sempat membacakan tulisan tangan Megawati dalam amicus curiae yang intinya adalah berharap MK memutuskan perkara secara adil.
Hasto menjelaskan amicus curiae tersebut sudah dilengkapi dengan pendapat hukum. Berkas itu pun diterima perwakilan Humas MK dan memastikan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih Pak, kami mewakili biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," tutur perwakilan MK.
Berikut isi tulisan tangan Megawati dalam amicus curiae yang dikirim ke MK:
Rakyat Indonesia yang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
ADVERTISEMENT
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!