Megawati Heran Sambo Batal Divonis Mati: Hukum di RI Hukum Apa Ya Sekarang?

21 Agustus 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan internal ke BRIN di Bali, Senin (7/8).  Foto: PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan internal ke BRIN di Bali, Senin (7/8). Foto: PDIP
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Megawati mengatakan, dalam kasus Sambo, ia tidak habis pikir karena seorang jenderal tega menghabisi nyawa anak buahnya yakni alm Brigadir Yosua Hutabarat.
"Ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Sudah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?" kata Megawati saat memberikan pidato di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
"Lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa bener nya. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" ucap dia.
Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan
Presiden ke-5 RI ini menegaskan, dirinya menghormati lembaga peradilan hukum seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia mewanti-wanti agar lembaga tinggi peradilan hukum ini harus bisa menjaga kepercayaan publik dan bersikap adil.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat," kata Megawati.
"Bayangin, saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini, sampai saya bikin itu Mahkamah Konstitusi, saya bilang sama Pak Usman (Anwar Usman Ketua MK), 'kamu itu akhir dari problem hukum lho, hati-hati', jangan main-main, karena setelah itu mau ke mana, siapa mau mengadu? rakyat kecil mau ngadu, tidak bisa'," ucap dia.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Lebih jauh, Megawati masih tidak bisa memahami mengapa Ferdy Sambo cs bisa sampai diberikan pengurangan hukuman. Ia menyinggung ada peran anak buah di balik sosok seorang jenderal.
"Seperti itu, lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" ucap Megawati.
ADVERTISEMENT
"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, Daerah Operasi Militer Aceh, nah kurang apalagi. Coba saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja? Gak ada jenderal yang mati, tepuk tangan yang keras! Lemas amat kalian ini," tutup Megawati.
Dalam kasasi MA, vonis mati Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dipotong jadi 8 tahun.
Putusan kasasi ini sudah inkrah dan final. Bahkan, jaksa tidak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sebab, yang bisa mengajukan, yakni pihak terdakwa atau terpidana. Sambo dkk akan segera dieksekusi ke lapas.
ADVERTISEMENT