Megawati Ingatkan Ketua MK: Jangan Main-main, Kamu Itu Akhir Problem Hukum

21 Agustus 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tiba untuk menghadiri ke pengucapan sumpah Hakim MK di Istana Negara, Selasa (7/1).  Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tiba untuk menghadiri ke pengucapan sumpah Hakim MK di Istana Negara, Selasa (7/1). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menegaskan, dirinya menghormati seluruh lembaga peradilan hukum. Mulai dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yan meski pun itu saya yang buat," kata Megawati saat memberikan pidato dalam acara sosialisasi buku teks utama pendidikan pancasila, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
MK dibentuk di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. MK lahir pada 13 Agustus 2003 bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini, sampai saya bikin itu Mahkamah Konstitusi," ucap Megawati.
Megawati Soekarnoputri usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Lebih jauh, Megawati mengatakan dirinya sudah pernah bertemu dan berbincang langsung dengan Ketua MK saat ini, Anwar Usman. Ia tidak mengungkap kapan dan di mana bertemu dengan Anwar.
Namun, ia menutup pesan kepada Anwar agar MK tidak main-main dengan perkara hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang sama Pak Usman, 'kamu itu akhir dari problem hukum lho, hati-hati, jangan main-main karena setelah itu mau ke mana? Siapa mau mengadu?' Rakyat kecil mau ngadu, Enggak bisa," tutup Megawati.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
MK saat ini sedang menuai sorotan akibat banyak gugatan masuk terkait Pemilu 2024. Salah satu gugatan yang saat ini sedang berjalan adalah syarat batas usia capres dan cawapres.
Batas usia capres dan cawapres saat ini digugat 3 kelompok pemohon. Ketentuan yang digugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sedangkan DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah kepada MK.
Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.
"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.