Megawati Kenang Bentuk MK hingga KPK, Tekankan Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur. Foto: Dok. PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur. Foto: Dok. PDIP

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengenang perannya dalam membangun fondasi sistem hukum dan demokrasi Indonesia saat berpidato di pengukuhan eks Hakim MK, Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Sabtu (2/5).

Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah guru besar dari berbagai universitas, tokoh, para Profesor hingga guru besar di antaranya, Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh.

Lalu, Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.

“Selaku Presiden Kelima RI, saya telah meletakkan kerangka sistem demokrasi dan hukum yang komprehensif. Pada masa kepemimpinan saya, lahir MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial), BNN (Badan Narkotika Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), hingga Densus-88,” ungkap Megawati.

Megawati menegaskan, pembentukan lembaga-lembaga tersebut merupakan upaya membumikan Pancasila sekaligus memperkuat sistem demokrasi. Termasuk, pelaksanaan pemilu presiden secara langsung agar legitimasi pemimpin tetap kokoh di jalur konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa seorang presiden tidak boleh membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi menurunkan kedaulatan bangsa.

Dalam orasi itu, Megawati turut menyampaikan pesan kepada sivitas akademika Universitas Borobudur agar menjadi “intelektual organik” yang berani menyuarakan kebenaran.

“Gunakan ilmu hukum sebagai alat pembebasan. Ingat prinsip Satyam Eva Jayate, pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang,” ucapnya.

Megawati juga mengapresiasi pengukuhan Arief Hidayat. Ia menilai pemikiran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pengingat bahwa negara hukum Indonesia harus terus diperjuangkan sebagai sistem yang hidup dan berpihak pada rakyat.

“Selamat kepada Prof. Arief Hidayat. Semoga kita semua mampu menjaga api Pancasila dan api keadilan agar tetap menyala menuju masa depan bangsa yang bermartabat,” tandas Megawati.

Pancasila Harus Jadi Sumber Hukum

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur. Foto: Dok. PDIP

Selain itu, Megawati juga menyoroti pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di tengah maraknya fenomena ‘negara undang-undang’.

Ia mengapresiasi pidato Arief Hidayat yang berjudul ‘Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang’, yang dinilainya sebagai kritik terhadap kondisi hukum yang terjebak dalam legalisme dan hyper-regulation.

“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” kata Megawati.

“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” sambungnya.

Megawati menjelaskan, Presiden pertama RI Soekarno telah meletakkan dasar hukum progresif, di mana hukum dipandang sebagai sesuatu yang hidup, bukan sekadar kumpulan pasal.

Menurutnya, hukum harus melayani manusia. Jika prosedur formal tidak menghadirkan keadilan, maka keadilan hakiki yang harus diperjuangkan.

“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” lanjutnya.