Megawati Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu: Putusan MK Harus Dihormati

2 Maret 2023 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berikan arahan di Pendidikan Kaderisasi Perempuan. Foto: PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berikan arahan di Pendidikan Kaderisasi Perempuan. Foto: PDIP
ADVERTISEMENT
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024. Mendengar putusan tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku ia segera berkonsultasi dengan Ketum Megawati Soekarnoputri soal hal itu.
ADVERTISEMENT
"Ibu Megawati mengingatkan bahwa politik itu harus menjunjung tinggi tata krama dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Hasto menirukan arahan Megawati dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Hasto melanjutkan, Megawati meminta jika ada masalah terkait undang-undang, termasuk UU Pemilu, seharusnya keputusannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Megawati juga mengingatkan, putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden harus jadi rujukan.
"Atas dasar putusan MK itu, maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," ucap Hasto.
PDIP, kata Hasto, juga sudah langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakpus tersebut. Ada sejumlah poin yang dihasilkan dari analisis tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Di luar hal tersebut, PDIP juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto.
Untuk itu, PDIP berpendapat jika putusan PN Jakarta Pusat tersebut harus dibatalkan. PDIP juga meminta Komisi Yudisial untuk menginvestigasi dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.