Megawati: MK Punya Nurani, Kalau Tidak Waduh New Orde Baru Bisa Muncul

26 Agustus 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai menyerahkan SK Rekomendasi kepada cakada untuk maju Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai menyerahkan SK Rekomendasi kepada cakada untuk maju Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan harapan baru terkait kondisi perpolitikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terkait MK yang mengeluarkan dua putusan. Pertama, nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik. Kedua, nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
"Saya beribu-ribu terima kasih sama hakim MK, masih punya nurani, karena kalau baca pidato saya, itu kan saya suruh baca lagi, yang waktu itu saya udah bilang wah, wah, wah, ini kalau MK-nya kayak gini padahal itu yang saya buat, gitu. Waduuh nih new orde baru bisa muncul lagi loh. MK loh mosok gitu," kata Megawati di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (26/8).
Megawati tidak menyebut pidato mana yang ia maksud. Namun, Megawati beberapa kali menyinggung bahwa MK dibentuk saat ia menjabat presiden.
ADVERTISEMENT
Bahkan, saat MK hendak memutus sengketa Pilpres 2024, Megawati membuat tulisan soal substansi pembentukan MK. Lembaga tersebut harus menjadi the guardian of constitution.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan pidato usai menyerahkan SK Rekomendasi kepada cakada untuk maju Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
Dia bersyukur MK sudah berbalik melalui putusan gugatan UU Pilkada.
"Tapi rupanya ini sudah balik nih, makanya kita tidak boleh terlena," kata dia.
Putusan MK ini juga yang memunculkan gerakan civil society. Sebab, putusan MK itu sempat dijegal Baleg DPR RI, dengan merevisi UU Pilkada dengan mengesampingkan putusan MK.
Namun belakangan DPR tidak jadi merevisi UU Pilkada.
"Nah kan akhirnya konstitusi ini mampu menembus benteng kekuasaan. Saya beribu-beribu terima kasih kepada hakim-hakim MK masih punya nurani," tandasnya.