Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Megawati soal Hasto Diperiksa KPK: Saya Enggak Takut, Kamu Siapa Rossa?
30 Juli 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Megawati bahkan menyebut prosedur yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai.
“Yang bikin KPK saya, loh iya, saya enggak takut waktu Pak Hasto dipanggil, menurut saya tidak sesuai,” kata Megawati saat Mukernas Perindo di iNews Tower, Kamis (30/7).
Megawati bahkan menantang langsung penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyita HP milik Hasto.
“Itu sama Rossa saya ngomong, kamu siapa Rossa, jangan hanya karena kamu di KPK loh, ya, saya enggak takut,” kata Megawati.
Sebelumnya, Hasto diperiksa terkait dengan kasus buronnya Harun Masiku. Setelah itu KPK kembali memanggil Hasto terkait kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub di Jawa Timur.
Namun, KPK tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini ada hubungannya dengan peran Sekjen PDIP atau tidak.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan PDIP
PDIP telah melaporkan Rossa ke Propam Polri. Laporan itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, menyebut bahwa ada aspek pelanggaran profesi yang dilakukan oleh Rossa.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7) lalu.
Petrus menjelaskan, ada 2 peristiwa yang diduga telah dilanggar AKBP Rossa dkk. Pertama terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024. Saat itu, giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.