Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Megawati soal PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Bingung Saya
14 Agustus 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PDIP merespons soal putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari eks Ketua MK, Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya imbas putusan 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyebut bahwa MK itu dibuat pada saat era dia menjabat sebagai presiden. Ia membuat lembaga itu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan konstitusi.
“MK itu saya yang buat karena ada dalam rangka kalau ada perselisihan yang namanya di konstitusi tidak seperti Mahkamah Agung,” kata Megawati di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (14/8).
Presiden ke-5 RI itu mengaku bingung bahwa ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu tiba-tiba dianulir.
“Saya harus belajar lagi deh yang namanya PTUN. Bingung saya, dari sisi hierarki saja, lho iya saya gak ngerti lagi peradilannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa putusan PTUN itu berimplikasi panjang dari pelanggaran etik Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
“Pelanggaran etikanya sudah jelas masa enggak tahu malu dengan pelanggaran etika seperti itu kemudian masih mencoba menjaga marwah jabatannya yang sebenernya udah kehilangan etika,” kata Hasto.
“Masa ini kita diamkan lalu mengajukan gugatan ke mana kita punya harga diri dan hati nurani,” pungkasnya.
Gugatan Anwar Usman ini terkait keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Majelis Kehormatan MK menilai Anwar Usman punya konflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK.
PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tersebut. Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Dalam pertimbangannya, PTUN menilai bahwa MK melanggar prosedur. Sebab, saat penerbitan Keputusan tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, tidak didahului dengan pencabutan Keputusan tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.