Megawati Terbitkan Surat Internal, Tegaskan PDIP Partai Penyeimbang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum PDIP, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri, saat meresmikan renovasi Istana Gebang yang terletak di Jl. Sultan Agung No.59, Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDIP, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri, saat meresmikan renovasi Istana Gebang yang terletak di Jl. Sultan Agung No.59, Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menerbitkan surat internal yang menegaskan posisi partainya sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 itu ditujukan kepada seluruh kader PDIP untuk menegaskan posisi partainya sebagai penyeimbang.

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur konstitusi.

“Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," tulis Megawati dalam surat tertanggal 1 Juli 2026 itu, dikutip Kamis (9/7).

"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi,” lanjutnya

Megawati mengatakan demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan kekuasaan serta mekanisme pengawasan dan koreksi. Menurut dia, tanpa kekuatan penyeimbang, kekuasaan berpotensi menjauh dari kepentingan rakyat.

“Saya juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh bergerak ke arah pemusatan kekuasaan yang melemahkan mekanisme pengawasan dan koreksi. Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara," ujarnya.

"Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat,” tambah dia.

Ia kemudian menegaskan, dalam konteks tersebut PDIP memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang.

“Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang,” kata Megawati.

Megawati menjelaskan, UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum partai oposisi ataupun oposisi resmi. Menurut dia, konstitusi justru mengatur mekanisme pembagian kekuasaan dan saling mengawasi antarlembaga negara.

“Dengan demikian, seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat,” tutur Megawati.

Dalam surat itu, Megawati juga mengungkapkan bahwa sikap tersebut bukanlah hal baru bagi PDIP. Ia mengingat kembali pernyataannya pada 3 November 1996 ketika menolak disebut sebagai pemimpin oposisi pemerintah orde baru.

“Saya secara tegas menolak penyebutan diri sebagai ‘pemimpin oposisi’. Saya menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah untuk membangun politik oposisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer, melainkan untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi, supremasi konstitusi, kedaulatan rakyat, dan hak-hak politik warga negara,” ucap Megawati.

Di bagian akhir surat, Megawati menegaskan bahwa posisi sebagai partai penyeimbang bukan merupakan pilihan politik yang bersifat taktis, melainkan bagian dari sikap ideologis partai.

“Atas dasar pemahaman konstitusional, pengalaman historis, dan landasan teoretis tersebut, PDI Perjuangan menggunakan istilah ‘partai penyeimbang’. Istilah ini bukan sekadar pilihan terminologi politik, melainkan suatu sikap ideologis dan konstitusional,” tulis Megawati.

Ia menegaskan, PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. Namun, partainya juga akan menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang dari konstitusi dan kepentingan publik.

“Sebaliknya, terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melemahkan kualitas demokrasi, mengabaikan kepentingan rakyat, atau mengurangi fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, PDI Perjuangan memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif,” tegas Megawati.