Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Aniaya 2 dari 10 Balita yang Diasuh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polres Depok mengungkap hasil pemeriksaan Meita Irianty (37), parenting influencer sekaligus tersangka penganiayaan 2 balita di daycare Wensen School, Depok.

Tak hanya menjadi pemilik, wanita tersebut juga ikut mengasuh anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

"Iya, sekaligus pengasuh juga. Jadi ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers di Polres Depok, Kamis (1/8).

Hingga saat ini belum diketahui apakah ada anak lain yang menjadi korban penganiayaan. Sejauh ini baru 2 orang balita yang diketahui dianiaya.

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW, 9 bulan," ujar Arya.

Polisi sampai saat ini masih menunggu hasil visum untuk memastikan luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut.

Meita kini ditahan di Polres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia sempat dibawa ke rumah sakit karena muntah-muntah, efek sedang hamil 4 bulan.

Saat ditampilkan dalam jumpa pers, Meita terlihat berkali-kali muntah ke kantong muntah yang disediakan kepolisian.

Ia dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.