Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Meita Irianty, Pemilik Daycare Wensen School di Depok, Didakwa Aniaya Balita
16 Oktober 2024 19:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Meita Irianty menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10). Dalam sidang tersebut, Meita didakwa melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di Daycarenya.
ADVERTISEMENT
Meita merupakan pemilik daycare Wensen School sekaligus tersangka dalam kasus penganiayaan balita.
Pembacaan dakwaan Meita dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edrus, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok. Dia didampingi oleh jaksa lainnya, Latifa Dentina.
"Surat dakwaan yang disusun Meita Irianty menghadapi dua poin dakwaan," kata Edrus melalui keterangan kepada awak media.
Dalam dakwaan tersebut, Meita dijerat dengan dua pasal:
ADVERTISEMENT
Kedua pasal tersebut terkait dengan ancaman pidana perbuatan penganiayaan terhadap anak.
"Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban oleh penyelenggara daycare dalam merawat dan melindungi anak-anak," tuturnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah menambahkan, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, serta memastikan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
Adapun sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (23/10). "Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi langkah signifikan dalam upaya perlindungan anak di masyarakat," tutur Arief.