Meita Terduga Penganiaya Anak di Daycare 'Parenting Influencer', Ini Kata Polisi
·waktu baca 2 menit

Kepolisian mengatakan tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, membuat konten media sosial tentang parenting.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, enggan menggunakan label influencer kepada sosok tersangka. Dia hanya mengatakan Meita membuat konten perihal parenting.
"Sepertinya demikian," ujar Arya kepada wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).
Arya menyebutkan sampai saat ini tersangka belum mengakui dirinya sebagai parenting influencer.
"Parenting influencer itu kan penyampaian dari beberapa netizen. Artinya misalnya ada orang-orang yang suka membagikan konten tentang parenting dan disebut sebagai parenting influencer, tentu ini pendapat dari netizen ya. Tapi kalo dari beliau sendiri nanti kita akan dalami lebih lanjut," ujar Arya.
Meita sendiri menganiaya 2 dari total 10 anak yang diasuhnya di daycare Wensen School Depok. Dia juga berperan sebagai pengasuh di daycare yang merupakan miliknya.
Atas perbuatannya, Meita kini ditahan meski tengah hamil berusia 4 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun. Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?' Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," ujar Arya.
