Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan karantina lokal atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL terhadap 62 RW setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berakhir 4 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
PSBL bertujuan untuk memutus rantai penularan COVID-19 serta sebagai pemisahan orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien positif yang diisolasi mandiri atau bersama.
Dalam paparan yang diterima kumparan, PSBL terhadap RW zona merah dilakukan selama 14 hari. Mekanisme penentuan PSBL di 62 RW itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan melaporkan data Insiden Rate (IR) tertinggi per RW kepada Gugus Tugas tingkat kota untuk diteruskan kepada Gugus Tugas tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pihak kelurahan harus menetapkan lokasi pelaksanaan PSBL tingkat RW dalam bentuk SK lurah selaku Ketua Gugus Tugas tingkat kelurahan.
Kemudian, Gugus Tugas RW harus melaporkan pelaksaan PSBL tersebut. Nantinya Ketua Gugus Tugas kelurahan akan mengevaluasi pelaksaan PSBL RW berdasarkan data IR terbaru yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan PSBL RW, camat memiliki tugas menentukan pemetaan terhadap lokasi yang akan ditetapkan PSBl RW. Camat juga bertugas untuk melakukan sosialiasi PSBL RW bersama dengan lurah ke warga sekitar.
“Berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam menunjang kegiatan PSBL-RW. Mengkoordinasikan Gugus Tugas tingkat kecamatan dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PSBL-RW. Lalu Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBL-RW dan melaporkan hasilnya kepada Gugus Tugas tingkat kota,” tulis paparan tersebut.
Sementara tugas lurah, selain menentukan lokasi PSBL dan membuat SK terhadap lokasi yang akan dilaksanakan PSBL, lurah juga memiliki tugas menentukan akses keluar masuk atau check point selama PSBL RW diberlakukan. Bersama dengan Gugus Tugas RW mereka mensosialisasikan lokasi PSBL kepada warga melalui spanduk, surat pemberitahuan, dan media lainnya.
ADVERTISEMENT
Lurah juga memiliki tugas menentukan lokasi karantina tingkat kelurahan bagi PDP, ODP maupun pasien positif virus corona yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak. Lurah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBL RW dan melaporkan hasilnya kepada Gugus Tugas tingkat kecamatan.
“Berkoordinasi dengan Gugus Tugas tingkat kecamatan dan tingkat kota dalam menunjang kegiatan PSBL-RW. Mengkoordinasikan pelaksanaan PSBL-RW bersama dengan Gugus Tugas RW,” tulis paparan tersebut.
Selain itu, tugas RW dalam pelaksaan PSBL RW terus mensosialisasikan pelaksaan PSBL kepada warga mulai dari penggunaan masker hingga mengindari kerumunan di ruang publik.
Tak hanya itu, RW harus menjamin kelengkapan pelaksanaan PSBL RW dengan menyediakan masker ke warga, menyediakan tempat cuci tangan di lingkungan PSBL, serta menyediakan termometer untuk pengecekan suhu tubuh bagi warga yang hendak keluar masuk dari lokasi PSBL RW.
RW juga tugas mendata jumlah kepala keluarga yang terdampak dalam pelaksanaan PSBL dan menginformasikan kepada warga lokasi isolasi mandiri di wilayahnya atau lokasi rujukan. Pemantauan yang dilakukan RW selama PSBL akan dilaporkan ke Gugus Tugas tingkat kelurahan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelar rapat dengan sejumlah wali kota, camat, lurah, dan RW. Dalam undangan, rapat digelar Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
Anies memberikan arahan terkait PSBL RT/RW. Adapun RT/RW yang akan menerapkan PSBL yakni yang masuk dalam zona merah.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, membenarkan undangan tersebut. Dia mengatakan, sejumlah Ketua RW diundang ke rapat ini.
Rapat dilakukan hingga sore dan para wali kota yang hadir dalam rapat melakukan pertemuan bersama dengan para camat, lurah, dan RW.
Sementara Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti menyebut, PSBL RW dilakukan karena penularan virus corona di wilayah tersebut masih tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti.
Suharti mengatakan saat ini pihaknya bersama pihak terkait masih melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penetapan karantina lokal.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 62 RW yang direncanakan akan menerapkan karantina lokal:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
ADVERTISEMENT
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
ADVERTISEMENT
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!