Mekanisme Sekolah di Zona Kuning Corona: Siswa Dibatasi hingga Sistem Shifting

7 Agustus 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa kelas VII SMPN 1 Kota Jambi mengenakan masker dan pelindung wajah sebelum memasuki kelas pada hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siswa kelas VII SMPN 1 Kota Jambi mengenakan masker dan pelindung wajah sebelum memasuki kelas pada hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya mengizinkan kegiatan belajar tatap muka jenjang sekolah SD hingga SMA/SMK pada zona kuning penularan virus corona. Meski demikian, Kemendikbud mengatur sejumlah mekanisme pembukaan kembali sekolah ini.
ADVERTISEMENT
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan sejumlah mekanisme tersebut. Yakni, kewenangan pembukaan kembali sekolah harus berdasarkan kesiapan pemda dan dinas pendidikan setempat.
"Walaupun diperbolehkan, lalu kadis (pendidikan), kepala sekolah tidak siap, tidak harus melakukan pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, jika kadis, kepsek siap sudah bisa," ujar Nadiem saat konferensi pers, Jumat (7/8). Dalam konferensi pers virtual itu hadir pula Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Ilustrasi guru memberikan pengarahan kepada murid pada hari pertama masuk sekolah di SDN 11 Marunggi, Pariaman, Sumatera Barat. Foto: Iggoy El Fitra/Antarafoto
Selain itu, orang tua juga memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sementara siswa atau orang tuanya yang memiliki penyakit penyerta (komirbiditas) diizinkan untuk tak berangkat sekolah.
"Kalau orang tua tidak memperkenankan itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," jelas Nadiem.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja dengan komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarat, Kamis (20/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kemudian Nadiem menjelaskan, jumlah siswa per kelas harus dibatasi maksimal 50 persen dengan jarak 1,5 meter. Dengan adanya pembatasan jumlah siswa ini, Nadiem mengatakan, ada sistem shifting siswa yang masuk sekolah.
ADVERTISEMENT
"Untuk SD dan SMP harus makdimal 18 peserta didik yang biasanya 36, jadi maksimal 50 persen dengan jarak 1,5 meter. Untuk SLB sama. Paud yang nantinya (dibuka) 2 bulan kemudian maksimal hanya 5 siswa," terang Nadiem.
"Kapasitas itu harus dilakukan, mau tidak mau dilakukan shifting. Karena SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi," imbuhnya.
Sejumlah siswi baru mengikuti upacara di SMAN 2 Bekasi di Jawa Barat. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Minta Protokol Kesehatan di Sekolah Diperketat

Selain mekanisme ini, Nadiem menegaskan protokol kesehatan di sekolah harus benar-benar diterapkan secara ketat. Kepala sekolah dibantu pemda wajib mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
"Perilaku wajib yang harus dilakukan, semua wajib menggunakan masker, mencuci tangan, hand zanitiser, menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak," tegasnya.
Dalam persiapan pembukaan kembali sekolah di zona kuning virus corona, pihak sekolah harus mempersiapkan segalanya dengan baik, termasuk tersedianya fasilitas kesehatan penunjang.
ADVERTISEMENT
"Kepala sekolah wajib melaksanakan daftar ceklis, kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, Kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," pungkasnya.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Saksikan video menarik di bawah ini: