Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang menampilkan pesepeda masuk Tol Padalarang-Cileunyi (Tol Padaleunyi ) Bandung menjadi perbincangan warganet.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, pesepeda roadbike (sepeda balap) tersebut dengan santainya gowes di pinggir jalan tol.
Petugas Senkom Tol Purbaleunyi (Purwakarta-Bandung Cileunyi) Egi membenarkan hal itu. Pesepeda itu melintas di KM 132 arah Cileunyi, Bandung pada Rabu (24/3).
"Namun saat hendak dicegat dan dikejar oleh PJR, hingga ke KM 135 bahkan sampai mau ke Tol Cileunyi, pesepeda itu sudah tidak ada," ujar Egi.
Egi menduga pesepeda itu keluar melalui perkampungan di sekitar. "Jadi tidak sampai jauh, kami pikir dia sudah keluar lompati pagar pembatas tol," kata dia.
Sementara Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar, Kompol Ari Setiawan, mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Jasa Marga dan melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Polisi mengecek CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
"Kami dari PJR sudah bertindak bergerak berkoordinasi dengan Jasa Marga juga mengecek CCTV kemudian kami akan menyelidiki terkait masyarakat yang menggunakan sepeda dan memasuki jalan tol, kami berkoordinasi dengan Jasa Marga, kita masih kewalahan," kata Ari.
Berdasarkan penelusuran sementara, kata Ari, pesepeda tersebut diduga masuk melalui Gerbang Tol (GT) Kopo dan keluar melalui Exit Tol Pasirkoja.
Namun Ari mengaku belum mengetahui identitas pesepeda tersebut. Beberapa waktu lalu, menurut Ari, ada pengguna sepeda motor yang masuk ke jalan tol. Tak berselang lama, identitas pengguna sepeda motor itu segera diketahui setelah polisi melakukan pengecekan pelat nomor. Sementara itu, sepeda sulit diketahui identitasnya.
"Kalau sepeda motor kan kita masih mudah melidiknya dengan pelat nomor maka kita bisa koordinasi dengan Samsat, kalau ini sepeda kan kita memang saat ini kan sepeda untuk registrasi pemiliknya siapa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan terus mencari identitas dan keberadaan pesepeda tersebut. Apabila nantinya sudah diketahui, kata Ari, ada sanksi yang dapat dikenakan. Sanksi tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," tutupnya.