Melacak Jejak Praktik Aborsi di Paseban, Jakpus

14 Februari 2020 19:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi di sebuah rumah di Jalan Paseban Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Meski di sana tercatat ada 903 pasien yang melakukan aborsi sejak 2018, warga sekitar tidak banyak yang tahu soal praktik ilegal itu.
ADVERTISEMENT
Tun, salah seorang pedagang di dekat lokasi praktik, hanya mengetahui bahwa orang yang berkunjung ke praktik tersebut datang untuk berobat.
"Pasien atau orang gitu yang datang ke rumah itu, biasanya jajan di sini. Ya mereka bilang mau berobat gitu aja, kita mau tanya lebih lanjut enggak enak," kata Tun saat ditemui di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Tun sudah sejak 1983 tinggal di kawasan Jalan Paseban Raya. Namun, ia tidak tahu siapa pemilik rumah itu, termasuk kegiatan apa saja yang ada di dalamnya.
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Dulu, tempat tersebut sempat digunakan praktik dokter. Namun, Tun lupa persisnya, ia hanya ingat sebuah papan plakat yang ada di rumah tersebut.
"Kalau dilihat kan rumah itu ada papannya, nah itu dulu ditempati advokat, terus ganti dokter, resmi kalau itu. Belakangan ini hilang, mungkin ganti dokternya," kata Tun.
ADVERTISEMENT
Tun juga ingat, rumah tempat praktik aborsi itu selalu tertutup. Bahkan petugas sensus pun berulang kali gagal mendata rumah itu.
"Petugas sensus mau ngedata aja enggak bisa-bisa, iya tertutup gitu. Kita juga gak pernah tahu sejak dulu siapa pemiliknya," kata Tun.
Sepemahaman Tun, rumah itu dijaga oleh seseorang penjaga yang biasa disapa Bolot.
"Yang saya tahu mah yang jaga namanya Bolot. Tau dah dia di mana, lari kali," ucap Tun.
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Peristiwa praktik aborsi baru diumumkan oleh Polda Metro pada Jumat siang tadi. Menurut polisi, sejak dua tahun beroperasi praktik aborsi ini sudah meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar.
Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM yang merupakan seorang bidan dan SI, karyawan di klinik tersebut. Para tersangka ditangkap pada Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.