Melawan Saat Hendak Ditangkap, Dua Maling Motor di Kelapa Gading Ditembak Polisi

13 Januari 2025 17:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencurian di Polsek Kelapa Gading pada Senin (13/1/2025). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencurian di Polsek Kelapa Gading pada Senin (13/1/2025). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pencuri motor berinisial AS (32) dan BG (19) ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh polisi pada bagian kakinya karena berupaya melawan ketika hendak ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyebut penangkapan terhadap dua pelaku didasarkan atas dua laporan yang diterima oleh polisi dari warga yang kehilangan motornya di Jalan Kelapa Nias, Kecamatan Kelapa Gading, pada Minggu (8/12).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Tak berselang lama, pelaku dan barang bukti berupa peralatan yang dipakai untuk mencuri motor hingga satu pucuk airsoft gun berhasil diamankan polisi.
Pers rilis kasus pencurian di Polsek Kelapa Gading pada Senin (13/1/2025). Foto: Istimewa
"Satu kotak peluru gotri senjata airsoft gun ukuran 6 milimeter," kata Seto di Polsek Kelapa Gading pada Senin (13/1).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, kata Seto, total terdapat lima orang yang melakukan pencurian. Dalam beraksi, pelaku acap kali membagi perannya. Ada yang berperan mengeksekusi dan mengawasi. Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
"Mencuri motor dengan cara menarik kabel jalur kontak dan pelaku memasang soket buatan di kotak jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motornya menjadi hidup atau menyala kemudian pelaku merusak setang motor dan membawa kabur motor," ujar dia.
Pers rilis kasus pencurian di Polsek Kelapa Gading pada Senin (13/1/2025). Foto: Istimewa
Seto menyebut pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Motor hasil curian dijual kembali dengan harga Rp 3,5 juta dan dibagi rata untuk kelima pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Ancaman penjara paling lama 7 tahun," kata dia.