Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, kembali mangkir dari panggilan KPK. Mekeng seharusnya bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (8/10).
Sedianya KPK memeriksa Mekeng untuk melengkapi berkas perkara tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan. Diketahui PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM.
Tak hadirnya Mekeng dari panggilan KPK pada Selasa (8/10) membuatnya sudah mangkir tiga kali. Sebab sebelumnya, Mekeng selalu mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (11/9) dan Kamis (19/9).
Febri menuturkan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memanggil Mekeng. KPK juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Mekeng tanpa dilampiri bukti pendukung.
ADVERTISEMENT
"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," kata Febri.
KPK sebelumnya telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Mekeng. Ditjen Imigrasi mencegah Mekeng selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Selasa (10/9).
Adapun perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan penanganan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Samin Tan diduga menyuap politikus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar agar Eni mau membantunya terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT oleh ESDM.
Eni kala itu masih tercatat sebagai anggota DPR Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM. Uang diberikan dalam dua tahap, yakni sebanyak Rp 4 miliar pada 1 Juni 2018, dan Rp 1 miliar pada 21 Juni 2018. Uang itu digunakan Eni untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
ADVERTISEMENT